Hak kebendaan (Zakelijk Recht) ialah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung (untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Hak kebendaan itu merupakan salah satu jenis dari hak keperdataan, jadi di samping hak kebendaan maasih ada hak-hak ke Perdataan yang lain.
Dengan mengingat berlakunya UUPA, maka hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dibedakan sebagai berikut:
Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan, antinya pemilik hak tersebut dapat menikmati, mengambil manfaatnya, menggunakan dan mengambil buahnya. Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan ini dapat atas benda miliknya sendiri, misalnya hak milik atas benda bergerak dan bezit terhadap benda bergerak dari hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain. Misalnya: bezit atas benda bergerak, hak memungut hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, dimana pemilik hak tersebut tidak mempunyai hak untuk menikmati, mengambil mamfaat, menggunakan dan mengambil buah dari bendanya. Benda disimpan dan dirawat sedemikian rupa untuk dijadikan jaminan suatu utang. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur diberi hak untuk menjual benda tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Berkaitan dengan jaminan utang debitur kepada kreditur menunut KUH Perdata terdapat 2 (dua) macam jaminan, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum adalah jaminan yang meliputi seluruh harta kekayaan debitur sebagaimana ditentukan dalam pasal 1131 KUHPerdata “Semua benda bergerak dan tidak bergerak dari debitur baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada, semuanya menjadi tanggugan bagi perutangan-perutangan pribadi debitur itu”.
A. Hak-Hak Kebendaan yang Bersifat Memberikan Kenikmatan
1. Hak Milik
a. Pengertian Hak milik
Seperti telah dijelaskan dimuka, bahwa setelah berlakunya UUPA maka pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengatur hak milik ini hanya berlaku pada hak milik atau benda-benda bergerak. Menurut Pasal 570 KUHPerdata : Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal dipergunakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan Undang-Undang.
Dari ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa hak milik merupakan hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain, karena yang mempunyai hak dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya terhadap bendanya. Dengan demikian pemilik benda dapat memperlakukan (menjual, menghibahkan, menukarkan, mewakafkan), membebani (gadai, fiducia), menyewakan dan sebagainya. Singkatnya dapat dengan bebas melakukan tindakan hukum terhadap bendanya. Selain itu pemilik dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang materiil terhadap bendanya, misalnya memetik buahnya, memakainya menyimpannya, memelihara bahkan merusaknya.
Hak milik merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun baik orang lain yang bukan pemilik manapun oleh pembentuk undang-Undang atau penguasa dimana melainkan harus ada ganti kerugian dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Hak milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan yang lain. Contohnya dari hak milik akan melahirkan hak pakai, hak memungut hasil dan hak gadai.
Merupakan hak yang selengkap-lengkapnya. Artinya orang yang mempunyai hak milik suatu benda dapat dengan bebas untuk melakukan perbuatan hukum maupun perbuatan materiil terhadap bendanya.
Hak milik mempunyai sifat yang tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan lain. Contoh: hak milik yang dibebani hak memungut hasil, maka hak milik itu tetap ada.
Hak milik mengandung benih dari semua hak kebendaan lain. Contoh: Hak memungut hasil benihnya adalah hak milik.
Pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan hak milik.
Meskipun hak milik itu merupakan hak yang selengkap-lengkapnya dan tidak dapat diganggu gugat, namun dalam mempergunakan hak miliknya orang harus mengingat batasan-batasan terhadap penggunaan hak milik tersebut. Batasan-batasan terhadap penggunaan hak milik tersebut adalah:
Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan umum (Pasal 570 KUHPerdata).
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan (pasal 570 KUH Perdata).
Adanya kernungkinan pencabutan hak mllik untuk kepentingan umum (Pasal 570 KUHPerdata).
Pembatasan oleh hukum tetangga, misalnya adanya kewajiban untuk menerima aliran air dani tanah yang lebih tinggi ke tanah yang lebih rendah, jadi tidak boleh membendungnya.
Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalahgunaan hak.
Apabila orang menggunakan hak miliknya kemudian menimbulkan ganguan kepada orang lain, maka menggugatnya tidak berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, tetapi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Apabila gangguan tersebut menimbulkan kerugian yang bersifat materiil (kerugian harta kekayaan) maka disebut “Zaaksbeschadiging”, dan bila menimbulkan kerugian immateriil disebut “hinder”.
Zaaksbesechadiging tidak selalu merupakan perbuatan melawan hukum, tapi dalam hal-hal tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan. Bendasarkan hal demikian, maka Pitlo menggolongkan zaaksbeschadiging dalam 4 (empat) tipe:
1) Perbuatan yang onrechtmatige terhadap keadaan hak milik yang normal. Contoh: Seorang pengendara sepeda motor yang menabrak penjual bakso ditepi jalan, sehingga bakso tumpah dan penjual bakso menderita kerugian sebesar Rp 250.000,-. Tidak peduli apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak (karena kealpaan), maka pengendara sepeda motor harus mengganti kerugian tersebut. Jadi perbuatan menabrak adalah onrechtmatige, sedang keadaan hak milik penjual bakso (rombong bakso) adalah normal.
2) Perbuatan onrechtmatige terhadap hak milik yang tidak normal. Contoh : Seseorang memiliki barang pecah belah dari kristal diletakkan di meja kecil dekat jendela. Kemudian ada, anak tetangga yang bermain batu sehingga memecahkan kaca jendela dan kristal tadi. Dalam kasus ini meskipun perbuatan memecahkan Kristal merupakan onrechtmatige, tetapi anak tersebut tidak harus mengganti kerugian karna letak kristal yang tidak normal. Dengan demikian pemilik kristal sendiri yang memikul resiko kerugian.
3) Perbuatan rechtmatige terhadap hak milik yang norrmal. Contohnya seseorang rumahnya terbakar, untuk dapat keluar dari rumahnya orang tersebut harus memecah gelas jendela tetangganya. Perbuatan demikian adalah rechtmatige (tidak melanggar hukum ) karena dilakukan untuk menyelamatkan diri, sedangkan keadaan tetangga adalah normal. Akan tetapi atas perbuatannya itu orang tersebut mengganti kerugian kepada pemilik rumah untuk memperbaiki jendela, apabila ia menolak, maka perbuatannya tadi merupakan perbuatan onrechtmatige.
4) Perbuatan rechtmatige terhadap keadaan hak miiik yang tidak normal. Contoh: Seseorang untuk mennbangun rumah menggunakan mesin-mesin yang menggetarkan. Sehingga jam dinding dan lukisan tetangga yang digantung di dinding berjatuhan dan rusak. Dalam hal seperti ini pekerjaan yang menggunakan mesin tersebut harus dihentikan untuk memberi kesernpatan kepada tetangga untuk menyelamatkan barang-barangnya atas biaya sendiri. Perbuatan pembangunan rumah adalah rechtmatige, sehingga menaruh barang-barang di dinding sementara ada getaran-getaran mesin untuk pembangunan rumah adalah penempatan barang yang tidak normal. Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa penggunaan hak milik seseorang yang menimbulkan gangguan kepada orang lain dapat berupa zaaksbeschadiging dan hinder. Adapun unsur-unsur adanya hinder adalah:
a) Ada perbuatan yang melawan hukum .
b) Perbuatan itu bersifat mengurangi/menghilangkan kenikmatan dalam penggunaan hak milik seseorang.
Contoh perbuatan adanya hinder: Seseorang mendirikan usaha ternak ayam broiler dimana kotoran ayam broiler tersebut menimbulkan bau yang sangat tidak sedap bagi tetangga-tetangganya. Dalam hal demikian, peternak ayam tersebut dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena telah melakukan hinder. Pedoman mengenai gangguan yang memberi alasan untuk digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah:
a) Gangguan itu harus terhadap penggunaan hak milik secara normal, dan ini harus diukur menurut ukuran obyektif.
b) Gangguan harus mengenai pemakaian hak milik sendiri, bukan pemakaian hak milik orang lain
c Gangguan itu harus mengenai pemakaian yang sesungguhnya dari hak milik seseorang.
Pembatasan terhadap penggunaan hak milik selanjutnya adalah penyalahgunaan hak (Misbruik Van Recht), yakni menggunakan haknya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak orang lain.
Ajaran mengenai misbruik van recht itu mula-mula tumbuh di Perancis yaitu di Colmar nampak dari keputusan pengadilan Colmar yaitu Lozen Schoorsteen – Arrest: seseorang mendirikan cerobong asap yang palsu di rumahnya, hanya dengan maksud untuk mengganggu pemandangan tetangganya, kemudian digugat di muka Pengadilan. Pengadilan kemudian memutuskan sebagai misbruik van recht.
Ada 2 (dua) pendapat tentang unsur-unsur agar suatu perbuatan itu dikatakan perbuatan yang menyalah gunakan hak:
1) Pendapat dari Yurisprudensi yang menyatakan bahwa untuk adanya penyalah gunaan hak adalah perbuatan itu harus tidak masuk akal dan dilakukan dengan maksud untuk merugikan orang lain.
2) Pendapat dari Pitlo yang mengatakan bahwa untuk adanya penyalah gunaan hak, tidak perlu bahwa pengguna hak milik itu harus tidak masuk akal dan harus dengan maksud untuk merugikan orang lain seperti pendapat Yurisprudensi. Meskipun perbuatannya itu masuk akal dan perbuatannya itu tidak dilakukan dengan maksud untuk merugikan orang lain, tetapi jika mamfaat yang diperoleh orang yang menggunakan hak miliknya itu tidak seimbang (lebih sedikit) dengan kerugian yang diderita oleh orang lain, maka sudah terdapat penyalahgunaan hak.
Apabila terdapat penyalahgunaan hak maka dasar gugatannya adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan penggugat terhadap tergugat untuk mempertahankan hak miliknya atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata dapat berupa:
1) Gugat Revindicatie, yakni pemilik minta pada hakim agar barang miliknya yang dikuasai oleh tergugat disita (Pasal 574KUH Perdata).
2) Putusan declaratoir dari hakim, yakni minta kepada hakim supaya penggugat dinyatakan sebagai orang yang berhak atas suatu barang.
3 Apabila hak milik seseorang selalu diganggu oleh orang lain, ia dapat minta kepada hakim untuk menghentikan gangguan tersebut.
4) Apabila hak milik seseorang dirusak oleh orang lain, ia dapat minta kepada hakim supaya memutuskan orang yang merusak memulihkan seperti keadaan semula atau minta ganti kerugian dalam wujud uang.
5) Apabila benda bergerak dikuasai orang lain, maka pemilik dapat meminta kepada hakim supaya benda tersebut diserahkan kembali padanya. Dalam hal yang dikuasa benda tidak bergerak gugatan dapat. b. Cara memperoleh Hak Milik
Cara memperoleh hak milik ditentukan dalam Pasal 584 KUHPerdata diluar Pasal 584 KUHPerdata. Pasal 584 KUHPerdata menyebutkan secara limitatif cara-cara memperoleh hak milik:
1) Pendakuan adalah memperoleh hak milik benda bergerak dengan cara mendaku dari barang-barang bergerak yang belum ada pemiliknya atau tidak ada pemiliknya (Pasal 585 KUHPerdata) contoh: mengambil ikan di sungai.
2) Ikutan atau perlekatan adalah cara memperoleh hak milik benda bergerak karena benda itu mengikuti atau melekat pada benda lain (Pasal 588 KUHPerdata). Contoh: Apabila seseorang memiliki lembu, kemudian lembu itu beranak maka anak lembu itu ikut menjadi milik orang itu.
3) Lempaunya waktu atau kadaluwarsa atau verjaring adalah memperoleh hak milik dengan cara membezit terlebih dahulu benda itu kemudian setelah lannpaunya jangka waktu tertentu bezitter menjadi pemilik benda itu. Lampaunya waktu atau verjaring ada 2 (dua) macam:
a) Acquisitieve Verjaring adalah verjaring sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan di antaranya hak milik.
b) Extinctieve Verjaring adalah venjaring sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun cara memperoleh hak milik dengan acquisitieve verjaring adalah sebagai berikut:
Harus ada bezitter sebagai pemilik.
Bezitter itu harus te goeder trouw (dengan itikat baik).
Mem-bezit-nya itu harus terus menerus, tak terputus.
Mem-bezit-nya harus tidak terganggu.
Mem-bezit-nya harus diketahui oleh umum.
Mem-bezit-nya harus selama waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak (perjanjian) yang sah; atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (misalnya mem-bezit dengan cara mendaku).
Menurut Pasal 1963 KUHPerdata, benda (hak-hak) yang dapat diperoleh secara verjaring adalah:.
Barang-barang yang tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
Bunga-bunga dan piutang-piutang lainnya yang tldak dapat dibayar aan toonder (piutang atas bawa)
Setelah berlakunya UUPA, hak-hak atas tanah tidak dapat dimiliki dengan acquisitieve verjaring. Demikian juga benda bergerak dan piutang aan toonder (atas bawa) tidak dapat dimiliki secara verjaring, karena menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata bezitter benda-benda bergerak yang berwujud dan piutang yang aan toonder dianggap sebagai pemilik.
c) Pewarisan adalah memperoleh hak milik dengan cara mendapat bagian warisan dari pewaris. Apabila pewaris meninggal dunia, demi hukum harta kekayaannya berpindah menjadi milik ahli waris (asas saisine).
4) Penyerahan atau levering.. Cara yang penting dan yang paling sering terjadi dalam masyarakat adalah memperoleh hak milik melalui penyerahan (levering). Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang iain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Jadi penyerahan diperlakukan apabila hak milik suatu benda dipindahkan kepada orang lain oleh pemiliknya atau atas namanya. Menurut sisten hukum perdata dalam KUHPerdata perjanjian yang tujuannya memindahkan hak milik seperti jual beli, hibah dan tukar menukar harus diikuti dengan perbuatan hukum yang namanya penyerahan, karena perjanjian-perjanjian tersebut perjanjian yang bersifat obligator. Artinya hanya melahirkan kewajiban saja, yakni kewajiban penjual, menghibah pemilik benda yang ditukar untuk menyerahkan barangnya, sebaliknya pembeli wajib menyerahkan benda miliknya yang ditukar. Berpindahnya hak milik benda setelah adanya penyerahan.
Benda dengan sistem KUHPerdata, menurut sistem Code Civil perpindahan hak milik suatu benda terjadi pada saat penutupan perjanjian, jadi tidak mengenal lembaga penyerahan.
Ada beberapa cara penyerahan hak milik suatu benda:
a) Penyerahan benda bergerak berwujud menurut Pasal 612 ayat (1) KUHPerdata dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijk levering) atau penyerahan dari tangan ke tangan. Namun menurut Pasal 612 ayat (2) KUHPerdata penyerahan nyata ini adakalanya tidak perlu dilakukan, yakni apabila tenjadi 2 (dua) figur penyerahan:
Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek). Misalnya A meminjam buku B, eigenaar buku itu kemudian karena membutuhkan uang lalu menjual buku itu kepada A. Dalam hal demikian itu levering tidak diperlukan sebab buku itu sudah ada pada A berdasarkan hubungan hukum pinjam-meminjam tadi. A tadinya sebagai peminjam berubah jadi pemilik
Constitutum pessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya). A pemilik dari sebuah buku karena membutuhkan, yang menjual bukunya kepada B. Akan tetapi karena A masih membutuhkan untuk mempelajarinya, maka A kemudian meminjam buku tersebut dari B. A tadinya sebagai pemilik berubah jadi peminjam.
b) Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud:
Penyerahan dari surat piutang aan toonder (atas bawa) diatur dalam pasal 1613 ayat (3) KUHPerdata dilakukan dengan penyerahan nyata. Ini kita lakukan sehari-hari misalnya jika kita membayar dengan uang kertas.
Penyerahan dari piutang op naam (atas nama) disebut dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata: dilakukan dengan cessie yaitu dengan cara membuat akte otentik atau akte di bawah tangan, dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang. Contoh cessie: Yang bertanda tangan di bawah ini A menyatakan telah menjual piutang sejumlah Rp 100.000.000 atas C kepada B dan dengan ini menyerahkan piutang-piutang tersebut kepada B “. Setelah dibuatnya akte tersebut maka harus diadakan pemberitahuan kepada debitur. Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata: Penyerahan yang demikian itu baru mennpunyai akibat (mengikat terhadap debitur) sejak saat diadakan pemberitahuan kepadanya atau jika debitur telah menerima ataupun mengakui adanya pemindahan tersebut. Jadi artinya si debitur sekalipun tidak ada pemberitahuan tetap terikat oleh adanya Cessie tersebut jika ia telah menyetujui atau mengakui adanya pemindahan itu. Dalam hubungan ini kreditur yang memindahkan piutang tersebut cedent Kreditur yang baru itu disebut cessionaris sedang debitur dari piutang yang dipindahkan itu disebut Pemindahan piutang secara cessie ltu biasanya terjadi karena adanya jual beli.
Penyerahan dari piutang aan order (atas tunjuk) ini diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHPerdata : dilakukan dengan penyerahan dari surat itu dan sertai dengan endossemen.
c) Penyerahan benda tidak bergenak. Selain tanah harus dilakukan dengan akte otentik, sedang penyerahan hak milik atas tanah dilakukan dengan cara balik nama di Kantor Pentanahan. Penyerahan demikian disebut Yuridis Levering atau penyerahan secara yuridis. Agar penyerahan itu itu sah maka harus memenuhi syarat :
Harus ada perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian yang prestasinya (objeknya) memindahkan hak milik, misalnya balik nama.
Harus ada title (alas hak) yakni hubungan hukum yang mengakibatkan penyerahan atau peralihan barang, misalnya jual beli.
Harus dilakukan oleh orang yang memang menguasai benda tadi (asas nemoplus).
Harus ada penyerahan nyata.
Kemudian cara memperoleh hak milik diluar Pasal 584 KUHPerdata adalah :
a)Penjadian atau pembentukan benda (Pasal 606 KUHPerdata). Misalnya punya pohon ditebang kemudian kayunya dibuat kursi.
b) Penarikan buahnya (Pasal 575 KUHPerdata), misalnya pemilik atau bezitter yang jujur dapat mengambil buah/hasil dari benda-benda yang dimiliki (diberikan).
c) Persatuan atau percampuran benda (Pasal 607-609 KUHPerdata) ialah memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
d)Pencabutan hak, yakni penguasa yang memperoleh hak milik dengan jalan pencabutan hak (Pasal 570 KUHPerdata).
e) Perampasan barang yang merupakan salah satu jenis hukum an pidana yang ditentukan dalam pasal 10 KUHPidana. Jadi penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan perampasan barang milik terpidana.
f) Percampuran harta (Pasal 119 KUHPerdata), misalnya percampuran harta bersama milik suami isteri.
g) Pembubaran dari suatu badan hukum (Pasal 1665 KUHPerdata), misalnya dengan pembubaran suatu Perseroan Terbatas, maka masing-masing persero memperoleh harta kekayaan perseroan tersebut.
h) Abandonnement (Pasal 663 KUHDagang), yakni bahwa mengenai kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan itu dapat diserahkan pada sipenanggung dalam hal ada pecah atau karamnya kapal.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang cara memperoleh hak milik seperti tersebut diatas maka sifat memperoleh bisa secara originair dan bisa secara derivatif. Secara originair (asli) adalah cara mempeoleh hak milik tidak berasal dari orang yang lebih dulu memiliki benda itu, misal pendakuan, penarikan buahnya atau ikutan dan verjaring. Secara derivatif adalah memperoleh hak milik berasal dari orang yang lebih dahulu berhak atas benda itu. Jadi cara memperolehnya dengan bantuan dari orang yang mendahuluinya. Misal: jual beli, tukar menukar dan hibah.
Biasanya suatu hak milik itu hanya dimiliki oleh seorang pemilik, tetapi dalam Pasal 573 KUHPerdata menentukan kemungkinan adanya hak milik bersama artinya dua orang atau lebih menjadi pemilik bersama dari suatu benda. Menurut KUHPerdata hak milik bersama ada 2 (dua) macam:
a) Hak milik bersama yang bebas, dimana tidak ada hubungan lain antara mereka selain hal bersama menjadi pemilik. Contoh: dua orang atau lebih membeli sebuah mobil.
b) Hak milik bersama yang terikat, dimana mereka menjadi pemilik atas suatu benda itu sebagai akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dahulu antara para pemilik itu. Contoh: milik bersama mengenai harta perkawinan, harta peninggalan, harta perseroan.
Menurut Pasal 573 KUHPerdata bahwa pembagian benda yang merupakan kepunyaan lebih dari seorang dilakukan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan terhadap pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Pembahasan terakhir tentang hak milik adalah bagaimana cara hapusnya hak milik. Hak milik hapus apabila:
a) Karena orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, Misalnya: dengan cara membeli dari pemilik.
b) Karena binasanya benda.
c) Dilepaskan dengan sukarela oleh pemilik.
d) Dicabut untuk kepentingan umum.
Kedudukan Berkuasa (Bezit)
Bezit menurut Pasal 529 KUHPerdata adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri. Cara memperoleh bezit pada asasnya ada 2 (dua) cara :
Dengan jalan Occupatio mendaku atau menduduki bendanya. Memperoleh bezit dengan jalan occupatio dikatakan juga memperoleh bezit yang bersifat originair (asli). Artinya memperolehnya itu secara mandiri tanpa bantuan dari orang yang mem-bezit lebih dahulu. Dan ini bisa tertuju baik terhadap benda bergerak maupun benda tak bergerak. Jika tertuju terhadap benda yang bergerak ini bisa terhadap benda yang tak ada pemiliknya resnullius (misalnya : ikan di sungai, burung di hutan, buah-buahan di hutan dan lain-lain).
Dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) memperoleh bezit dengan jalan traditio dikatakan juga mempenrleh bezit yang bersifat derivatief Artinya memperolehnya itu ialah dengan bantuan dari orang yang mem-bezit lebih dulu. Diperoleh dari tangan bezitter-nya yang lama ketangan bezitter yang baru.
Bezit harus dibedakan dengan detentie. Dalam hal bezit, orang yang mem-bezit (bezitter) memang berkehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri, sedang detentie adalah bezit dimana bezitter-nya tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri. Seseorang menguasai benda tersebut berdasarkan hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena disewa atau dipinjam. Orang yang menguasai benda tersebut dinamakan detentor (hounder).
Bezit mempunyai fungsi polisionil dan fungsi zakenrechtlijk. Fungsi polisionil dari bezit adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum . Hukum mengindahkan keadaan kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit suatu benda (sekalipun dia pencuri) maka ia mendapat perlindungan hukum, sampai terbukti (di muka pengadilan) bahwa sebenarnya ia tidak berhak. Jadi barangsiapa yang merasa haknya terlanggar harus minta penyelesaian lebih dulu pada polisi atau pengadilan. Itulah yang dimaksud fungsi polisionil dari bezit. Dan fungsi polisionil ada pada setiap bezit. Fungsi zakenrecktelijk daripada bezit. Setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan (bezit) itu berjalan tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya, maka keadaan kenyataan itu akan barulah menjadi hak. Yang tadinva bezit itu maka berubah menjadi hak milik, yaitu dengan melalui lembaga verjaring. ltulah yang dimaksud dengan fungsi zakenrechtelijk daripada bezit.
Bezitter akan memperoleh hak milik dari benda yang dibezitnya apabila bezit adalah te goeder trouw. Menurut Pasal 530 KUHPerdata bezit ada yang te goeder trouw (bezit beritikad baik) dan bezit yang tekwader trouw (bezit yang beritikad buruk). Bezit beritikat baik manakala bezitter memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dimana ia tidak mengetahui cacat-cacat yang terkandung di dalamnya (Pasal 531 KUH Perdata) sedang bezit beritikat buruk menurut Pasal 532 KUH Perdata manakala bezitter mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu bukan miliknya. Bezit dianggap selalu beritikat baik, barangsiapa yang mengemukakan bahwa bezit beritikat buruk maka ialah yang wajib membuktikan.
Bezitter yang beritikat baik dan yang beritikat buruk sama-sama mendapat perlindungan hukum. Namun perlindungan hukum terhadap bezit yang beritikat baik lebih banyak dari bezitter yang beritikat buruk. Perlindungan hukum terhadap bezitter yang beritikat baik adalah :
Bahwa bezitter sampai pada saat kebendaan itu dituntut kembali di muka hakim, sementara harus dianggap sebagai pemilik benda.
Bezitter mendapat penggantian ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan untuk benda dibezitnya.
Hak mendapat buah dari bendanya.
Kemungkinan bahwa bezitter akhirnya menjadi pemilik dengan jalan verjaring.
Sedang bagi bezitter yang beritikat buruk, hanya mendapat perlindungan hukum yang pertama dan kedua saja. Apabila ia menikmati segala hasil kebendaan, maka wajib mengembalikannya kepada yang berhak. Selain itu tidak ada kemungkinan bagi bezitter yang beritikat buruk untuk nnenjadi pemilik kebendaan dengan cara verjaring.
Hak kebendaan yang dapat dimiliki dengan cara verjaring oleh bezitter adalah hanya benda tidak bergerak selain tanah, seperti mesin-mesin pabrik yang pemakainya diikatkan pada benda yang tidak bergerak yang merupakan benda pokok. Terhadap benda bergerak tidak dapat dimiliki secara verjaring sebab terdapat asas hukum yang ditentukan dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata: “Terhadap bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya”.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bezitter benda bergerak menjadi pamilik tanpa harus melalui verjaring. Jadi bezitter langsung menjadi pemilik sejak saat ia membeli atau menguasai benda bergerak tersebut. Perlindungan yang diberikan oleh Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata tersebut tidak berlaku bagi barang-barang yang hilang atau berasal dari pencurian. Menurut Pasal 1977 ayat 2, barang siapa yang kehilangan atau kecurian sesuatu barang, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak hilangnya atau dicurinya barang itu berhak meminta kembali barangnya dari setiap orang yang memegangnya. Jika si pemegang barang itu memperolehnya (membelinya) di pasar, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang lazim memperdagangkan barang-barang demikian maka si pemillk barang harus mengembalikan harga barang yang telah dibayar oleh si pemegang barang itu (Pasal 582 KUH Perdata).
Seperti dijelaskan di atas, bahwa bezitter baik yang beritiket baik maupun buruk sama-sama mendapat perlindungan hukum . Oleh karena itu apabila ada pihak yang mengganggu terhadap bezit, bezitter dapat menggugat pihak pengganggu tersebut. Gugatan tersebut dapat berwujud:
Meminta pernyataan declaratoir dari hakim bahwa ia adalah bezitter dari benda itu.
Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
Meminta pemilikan dalam keadaan semula.
Meminta ganti rugi apabila gangguan tersebut menimbulkan kerugian.
Bezitter akan kehilangan bezitnya menurut Pasal 543 s/d 547 KUH Perdata apabila :
Orang lain memperoleh bezit benda itu dengan jalan traditio atau occupation.
Benda itu diambil orang lain atau dicuri atau telah hilang dan tidak diketahui lagi dimana tempatnya.
Binasanya benda.
Bezitter membuang benda itu.
Bezit atas benda tak berwujud berakhir apabila orang lain selama satu tahun telah menikmatinya dengan tiada gangguan apapun.
Hak Memungut Hasil
Menurut Pasal 756 KUHPerdata hak memungut hasil dari barang orang lain seolah-olah seperti pemilik dengan kewajiban untuk memelihara barang ltu supaya tetap adanya. Apabila seseorang mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain, maka orang tersebut memiliki hak:
Hak untuk memungut hasilnya atau buahnya barang. Misalnya ternak, tanah, rumah adalah barang-barang yang menghasilkan buah.
Hak untuk memakai barang tersebut misalnya: memakai /mempergunakan perkakas rumah, kendaran, pakaian dan lain-lainnya. Jadi sesuai dengan istilahnya vrucht itu ialah hasil, sedang gebruik ialah memakai/mempergunakan.
Hak memungut hasil dapat meletak atas benda bergerak maupun tidak bergerak, tetapi seperti di tentukan dalam Pasal 756 KUHPerdata bahwa barang yang dibebani hak memungut hasil itu harus tetap adanya. Pada waktu hak memungut hasil itu berakhir barang tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sepenti keadaan semula. Hak memungut hasil tidak boleh mengubah tujuan-tujuan dari benda-benda tersebut dan harus menjaga supaya barang-barang tetap dalam keadaan baik. Dengan demikian hak memungut hasil itu hanya dapat dibebankan atas barang, yang tidak dapat dipakai habis. Dari Pasal 763 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa hak memungut hasil bisa meletak atas barang-barang yang tidak berwujud seperti piutang.
Menurut Pasal 759 KUHPerdata seseorang dapat memperoleh hak memungut hasil benda milik orang lain karena undang-undang atau karena kehendak di pemilik. Namun demikian KUHPerdata tidak mengatur lebih lanjut dalam hal apa dan bagaimana menurut undang-undang seseorang memperoleh hak memungut hasil tersebut. Dalam hal pemilik benda menghendaki orang lain memperoleh hak memungut hasil atas bendanya, maka ia dapat menghibahkan atau mewasiatkannya.
Apabila orang mempunyai hak memungut hasil, maka ia memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Mengadakan inventarisasi (membuat catatan/daftar) terhadap benda-benda itu atas biaya sendiri.
Menunjuk penanggung-penanggung atau mengadakan jaminan-jaminan guna menjamin bendanya akan digunakan sebaik-baiknya dan menjamin pula bahwa pada saat haknya berakhir, benda itu akan dikembalikannya.
Pada waktu menggunakan hak memungut hasil, harus mengadakan perbaikan-perbaikan atas bendanya, memikul biaya dan pajak yang diperlukan dalam melakukan pengawasan bendanya dan bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik.
Mengembalikan benda seperti keadaan semula pada waktu terjadinya hak memungut hasil. Kalau terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian atas benda tersebut harus diganti.
Menurut Pasal 807 KUHPerdata hak memungut hasil hapus karena:
Karena meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut.
Karena habisnya waktu yang diberikan untuk hak tersebut.
Karena percampuran (tadinya mempunyai hak memungut hasil kemudian berubah menjadi pemilik).
Karena adanya pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak itu.
Karena verjaring yaitu apabila selarna 30 tahun si pemilik hak tidak menggunakannya.
Karena binasanya benda.
Hak Pakai dan Hak Mendiami
Pasal 818 KUHPerdata menyatakan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu adalah merupakan hak kebendaan yang cara terjadinya dan hapusnya adalah sama seperti hak memungut hasil. Hak mendiami merupakan hak pakai kediaman. Jadi intinya hak pakai dan hak mendiami adalah sama hanya, obyeknya yang berbeda. Menurut Pasal 821 KUHPerdata, hak pakai ini hanya diperuntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya (keluarga dalam rumah tangga). Si pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain (Pasal 823 KUHPerdata). Hak pakai terhadap binatang-binatang, pemakai berhak memperkerjakan, memakai air susunya sekedar dibutuhkan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya, si pemakai juga dapat memakai rabuknya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menikmati bulu dan anak-anaknya. Menurut Pasal 819 KUHPerdata kewajiban si pemakai benda sama dengan kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil, yakni :
Kewajiban untuk membuat catatan/daftar terhadap bendanya.
Mengadakan jaminan atau memakai bendanya sebaik-baiknya.
Memelihara bendanya sebagai bapak rumah tangga yang baik.
Memikul semua biaya guna perbaikan-perbaikan dan pajak terhadap benda.
Mengembalikan barangnya pada waktu berakhirnya hak pakai.’
Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan
Jaminan Gadai
Gadai ialah suatu hak yang diperoleh kreditur atau suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Subyek Gadai:
Pemegang atau penerima gadai adalah kreditur. Pemberi gadai adalah debitur atau orang lain atas namanya.
Obyek Gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang berupa surat-surat piutang atas bawa, atas tunjuk dan atas nama.
Pemegang gadai menjadi kreditur preferen, artinya dalam mengambil pelunasan dari penjualan barang gadai didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu didahulukan.
Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda menurut jenis dan barangnya :
Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai. Perjanjian ini bentuknya dalam KUHPerdata tidak diisyaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai dapat bebas tak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu. Artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris (adi merupakan akte otentik), bisa juga diadakan dengan akte di bawah tangan saja.
Syarat yang kedua, barangnya yang digadaikan itu harus dilepaskan/berada di luar kekuasaan dari si pemberi gadai (inbezitstelling). Dengan kata lain perkataan barangnya itu harus berada dalam kekuasaan si pemegang gadai. Bahkan ada ketentuan dalam KUHPerdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetapi berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (Pasal 1152 KUHPerdata).
Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama:
Harus ada perjanjian gadai.
Harus ada pembenitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan itu.
Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk:
Harus ada perjanjian gadai.
Harus ada endossemen (menulis di balik surat piutang tersebut) kemudian surat piutang itu diserah kan kepada pemenang gadai.
Dengan adanya perjanjian gadai, maka menimbulkan hak dan kewajiban pada pemegang gadai sebagai berikut:
Hak-hak pemegang gadai:
Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur (Pasal 1155 KUHPerdata).
Si pemegang gadai berhak mendapatkan pengernbalian ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya (Pasal 1157 ayat 2 KUHPerdata).
Si pemegang gadai mempunyai hak retensi yakni menahan benda yang digadaikan. Hak retensi ini terjadi apabila setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian utang yang kedua antara para pihak dan utang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran utang pertama, maka si pemegang gadai menang untuk menahan benda itu sampai kedua macam utang itu dilunasi (Pasal 1159 ayat 2 KUHPerdata).
Kewajiban pemegang gadai :
Si pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga benda yang digadaikan, apabila semua itu terjadi atas kelalaiannya (Pasal 1157 ayat 1 KUHPerdata).
Si pemegang gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyalahgunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh pemberi gadai.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Oleh karena itu apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai itu hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
Jaminan Fiducia
Pengertian Jaminan Fiducia
Jaminan Fiducia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU tersebut, jaminan fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pemberi fiducia adalah orang perseorangan atau kerjaorasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fiducia, Sedang penerima Fiducia adalah orang atau kerjaorasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan Fiducia. Obyek Fiducia adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud serta bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan misalnya bangunan di atas tanah milik orang lain kecuali diperjanjian lain, jaminan Fiducia meliputi hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia serta meliputi klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia diasuransikan. Benda-benda yang dijadikan obyek jaminan Fiducia tersebut tetap dikuasai oleh pemberi Fiducia.
Sifat Jaminan Fiducia
Jaminan fiducia itu sebagaimana halnya pada gadai merupakan perjanjian yang accesoir, merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang (Pasal 4 UU Fiducia). Jadi adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok. Jaminan Fiducia mempunyai sifat zaaksgevolg yakni tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia dalam tangan siapapun benda tersebut berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fiducia (Pasal 20 UU Fiducia). Piutang yang dijamin dengan Fiducia merupakan piutang preferen yaitu lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (Pasal 27 UU Fiducia). Jaminan Fiducia hanya berisi hak untuk pelunasan utang saja dan tidak hak untuk memiliki bendanya. Setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima Fiducia untuk memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fiducia apabila debitur wanprestasi, adalah batal demi hukum (Pasal 33 UU Fiducia).
Cara mengadakan Hak Jaminan Fiducia
Jaminan Fiducia itu menganut asas publiciteit yaitu asas yang mengharuskan bahwa jaminan Fiducia itu harus didaftarkan supaya dapat diketahui oleh umum. Selain itu juga menganut asas specialiteit yaitu asas yang menghendaki bahwa jaminan Fiducia hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjukkan secara khusus. Cara mendaftarkan jaminan Fiducia adalah sebagai berikut:
Perjanjian jaminan Fiducia yang berisi pembebanan benda dengan jaminan Fiducia harus dibuat dengan akta notaris (akta otentik) dalam bahasa Indonesia.
Penerima Fiducia, kuasa akan wakilnya wajib mendaftarkan jaminan Fiducia pada kanton pendaftaran Fiducia dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan Fiducia.
Kantor pendaftaran Fiducia mencatat jaminan Fiducia dalam buku daftar Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Kantor pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima Fiducia sertifikat jaminan Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap.
Jaminan Fiducia habis pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fiducia dalam buku daftar Fiducia.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban penerima Fiducia.
Hak Penerima Fiducia :
Mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur wanprestasi.
Apabila benda jaminan Fiducia berupa benda persediaan dan benda tersebut dialirkan oleh pemberi jaminan, maka apabila pemberi Fiducia wanprestasi, hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan demi hukum menjadi obyek fiducia pengganti dari obyek jaminan Fiducia yang dialihkan.
Mempunyai hak didahulukan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda jaminan Fiducia, terhadap kreditur lainnya. Jadi penerima fiducia menjadi kreditur preferen. Hal ini tidak hapus karena adanya kepailitan dan likuidasi pemberi Fiducia.
Mendapat klaim asuransi bila benda jaminan Fiducia yang diasuransikan musnah.
Kewajiban penerima Fiducia:
Wajib mendaftarkan jaminan fiducia ke kantor pendaftaran Fiducia.
Bila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan Fiducia, wajib mengajukan permohonan pendaftaran perubahan tersebut ke kantor pendaftaran Fiducia.
Memberitahukan hapusnya jaminan Fiducia kepada Kantor Pendaftaran Fiducia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia.
Wajib mengembalikan kelebihan uang kepada pemberi Fiducia apabila hasil eksekusi benda jaminan Fiducia melebihi nilai penjaminan.
Hak dan kewajiban pemberi Fiducia
Hak pemberi Fiducia:
Pemberi Fiducia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan Fiducia dengan car dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
Kewajiban pemberi Fiducia:
Dilarang melakukan Fiducia ulang terhadap benda jaminan Fiducia yang sudah terdaftar.
Wajib mengganti benda persediaan yang telah dialihkan dengan obyek yang setara.
Dilarang mengalihkan menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima Fiducia.
Wajib menyerahkan benda obyek jaminan Fiducia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar apabila hasil eksekusi benda jaminan Fiducia tidak mencukupi untuk pelunasan utang.
Hapusnya Jaminan Fiducia
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, jaminan Fiducia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
Hapusnya utang yang dijamin dengan Fiducia.
Penerima Fiducia melepaskan hak atas jaminan Fiducia.
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia. Penerima Fiducia memberitahukan kepada kantor pendaftaran.
Fiducia mengenai hapusnya jaminan Fiducia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fiducia tersebut (Pasal 25 ayat 2 UU Fiducia). Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Kanton Pendaftaran fiducia mencoret pencatatan jaminan Fiducia dari buku Daftar Fiducia. Kemudian Kantor Pendaftaran Fiducia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan Fiducia tidak berlaku lagi.
Jaminan Hipotik
Pengertian dan Sifat Hipotik
Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan. Setelah berlakunya UU PS, ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah menurut KUHPerdata ini masih berlaku meskipun pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengatur bumi, air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya telah dicabut. Namun ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah tersebut kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik dalam KUHPerdata hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak selain tanah, misalnya hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3 atau lebih.
Hipotik merupakan perjanjian yang accesoir (perjanjian sampiran), yakni perjanjian yang selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa pinjam meminjam uang. Dengan demikian adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok. Hipotik mempunyai sifat zaaksgevolg, yaitu senantiasa mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada (Pasal 1163 ayat 2 KUHPerdata). Piutang yang dijamin dengan hipotik merupakan piutang preferen yakni lebih didahulukan pelunasannya dari piutang yang lain (Pasal 1133, 1I34 ayat 2 KUHPerdata). Sebagaimana jaminan Gadai dan Fiducia, menurut Pasal 1178 KUHPerdata, hak hipotik hanya berisi hak untuk pelunasan utang saja dan tidak mengandung hak untuk menguasai/memiliki bendanya, namun diberi hak untuk memperjanjikan menjual atas kekuasaan sendiri bendanya apabila debitur wanprestasi.
Cara mengadakan Jaminan Hipotik
Hipotik menganut asas publiciteit yaitu asas yang mengharuskan hipotik itu harus didaftarkan supaya dapat diketahui oleh umum. Perjanjian Hipotik harus diadakan dengan akta notaris (Pasal 1171 KUH Perdata). Menurut KUHPerdata akta-akta dari hipotik harus didaftarkan kepada kantor kadaster (Kantor Pertanahan). KUHPerdata menentukan demikian karena hipotik menurut KUHPerdata meliputi Hipotik atas tanah. Permasalahannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan dimana obyek Hipotik hanya benda tidak bergerak selain tanah, belum ada ketentuan yang mengatur karena akta Hipotik tersebut harus didaftarkan. Hipotik juga menganut asas specialiteit yakni asas yang menghendaki bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjukkan secara khusus. Sebuah benda tak bergerak (selain tanah) itu dapat dihipotikkan lebih dari satu kali. Bila terjadi demikian, maka para pemegang hipotik itu lalu diberi nomor urut misalnya pemegang Hipotik I, pemegang Hipotik II dan seterusnya. Nomor urut berdasarkan tanggal pendaftaran masing-masing hipotik. Jika debitur wanprestasi, maka pelunasannya menurut urutan terjadinya hipotik. Hipotik yang lebih dulu terjadi itulah yang dilunasi lebih dahulu, jika Hipotik I sudah lunas maka Hipotik II menjadi Hipotik l, Hipotik ll menjadi Hipotik ll dan seterusnya.
Isi dari pada akta hipotik itu dapat dibagi dua bagian:
Isi yang wajib
Isi yang fakultatif
Ad.1) Isi yang wajib yaitu berisi hal-hal yang wajib dimuat, yakni pertelaan (perincian) mengenai benda apa yang dibebani Hipotik.
Ad. 2. Isi yang fakultatif yaitu yang beisi hal-hal yang secara fakultatif dimuat, yaitu yang berisi janji-janji (beding) yang diadakan antara pihak-pihak (debitur dan kreditur). Tetapi sekalipun janji-janji ini merupakan isi yang fakultatif dari Hipotik namun janji-janji demikian lazim dimuat dalam akte demi kepentingan para pihak sendiri, supaya lebih kuat. Janji-janji yang biasanya dimuat akte itu ialah:
Janji-janji untuk menjual benda atas kekuasaan sendiri, ini pokoknya menentukan, jika debitur itu nanti tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) nnaka kreditur itu atas kekuasaan sendiri berhak untuk menjual benda yang dihipotikkan untuk pelunasan hutang-hutangnya. Dengan ketentuan bahwa menjualnya harus di muka urrtum dan hasil penjualan itu setelah dikurangi dengan hutang debitur sisanya dikembalikan kepada debitur.
Janji tentang sewa, ialah janji yang diadakan antara para pihak yang maksudnya membatasi dalam hal rnenyewakan bendanya.
Janji tentang asuransi, yaitu janji yang diadakan para pihak dirnana jika nanti terjadl kebakaran, kecelakaan, banjir dan lain-lain yang menimpa benda-benda, Jaminan Hipotik sedangkan bendabenda itu telah diasuranslkan, maka si pemegang Hipotik akan menenima pembayaran piutangnya dari uang asuransi tersebut. Janji demikian ini harus diberitahukan kepada pihak asuransi supaya pihak asuransi tersebut terikat oleh adanya janji yang demikian itu.
Janji untuk tidak dibersihkan Si pemegang hipotik dapat juga minta diperjanjikan agar hipotik itu tidak dibersihkan dalam hal ada penjualan dari benda yang dipakai sebagai jaminan. Di samping itu undang-undang juga memberikan kemungkinan bagl si pembeli untuk meminta dibersihkan benda itu daripada hipotik-hipotik yang melebihi harga pembeliannya, tapi ini hanya berlaku jika penjualan itu dilakukan di muka umum.
Apabila pemasangan hipotik dirasakan memberatkan para pihak, karena harus melalui formalitas-formalitas tertentu, maka para pihak dapat mengadakan perjanjian kuasa memasang hipotik. Dengan perjanjian ini, kreditur diberi kuasa untuk memasang hipotik yang sesungguhnya. Pemasangan hipotik itu kemudian baru dilaksanakan jika benar-benar diperlukan misalnya ada tanda-tanda debitur akan mengingkari janji. Menurut Pasal 1171 ayat (2) KUHPerdata perjanjian pemberian kuasa untuk memasang hipotik harus dituangkan dalam akta otentik dalam hal ini adalah akta notaris, tanpa ada kewajiban untuk mendaftarkan akta kuasa memasang hipotik tersebut. Pemberian kuasa yang demikian harus disertai dengan penyerahan bukti kepemilikan benda yang dibebani hipotik kepada kreditur untuk disimpan. Kedudukan kreditur yang mempunyai hak untuk memasang hipotik ini sebagai kreditur konkuren. Setelah pemasangan hipotik kreditur tersebut menjadi kreditur preferen.
Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 KUHPerdata, hipotik itu hapus karena alasan-alasan sebagai berikut:
Karena piutang kreditur yang dijamin dengan hipotik sudah lunas.
Karena kreditur melepaskan hipotik.
Karena penetapan tingkat oleh hakim, cara ini dinamakan juga adanya pembersihan benda dari beban-beban hipotik.
Selain menurut ketentuan seperti tersebut di atas, di luar KUHPerdata masih ada cara-cara hapusnya hipotik yang menurut Volmar karena adanya pencampuran utang, kreditur rnenjadi pemilik dari benda yang dihipotikkan dan kanena adanya verjaring dalam waktu tertentu.
Hak Tanggungan
Pengertian dan Sifat Hak Tanggungan
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut hak tanggungan debitur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Menurut Pasal l ayat 1 UU tersebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Sedang pemegang hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
Jenis utang yang dapat dijannin dengan hak tanggungan adalah:
Utang yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu.
Utang yang jumlahnya dapat ditentukan pada saat eksekusi berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang piutang.
Hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum. Obyek hak tanggungan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 adalah :
1) Hak milik
2) Hak guna usaha
3) Hak guna bangunan dan
4) Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan.
Hak tanggungan sebagaimana hak jaminan yang lain merupakan perjanjian yang accesoir, disamping adanya perjanjian pokok yang berwujud perjanjian pinjam-meminjam uang karena merupakan perjanjian accesoir maka adanya tergantung pada perjanjian pokok, dan akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokok. Jika piutang yang dijamin beralih, hak tanggungan ikut berakhir ke kreditur baru.
Piutang yang dijamin dengan hak tanggungan lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain, jadi kreditur yang memiliki hak jaminan menjadi kreditur preferen. Hak tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, artinya hak tersebut melekat pada seluruh benda yang dijadikan jaminan. Apabila piutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi sebagian hak tanggungan tidak hapus karenanya.
Hak tanggungan hanya berisi hak untuk pelunasan utang saja, jadi tidak mengandung hak untuk memiliki obyek hak tanggungan (Pasal 12 UU No. 4 tahun 1996). Sebagaimana hak hipotik, hak tanggungan juga mempunyai sifat zaaksgevolg, yakni bahwa hak tanggungan itu senantiasa mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996).
Cara Pemberian Hak Tanggungan
Hak tanggungan menganut asas publiciteit, artinya pemberian hak tanggungan tersebut harus didaftarkan. Yang didaftarkan adalah akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kepada Kantor Pertanahan. Selain itu juga menganut asas specialiteit artinya bahwa hak tanggungan hanya dapat diadakan atas obyek hak tanggungan secara khusus. Misalnya: tanah yang dipakai sebagai tanggungan itu dimana letaknya, berapa luasnya, dimana pembatasannya dan sebagainya.
Cara pemberian hak tanggungan adalah sebagai berikut:
Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT.
Paling lambat 7 hari kerja setelah penanda tanganan APHT, PPAT wajib mengirimkan APHT kepada Kantor Pertanahan.
Oleh Kantor Pertanahan hak tanggungan didaftar dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Hak tanggungan lahir pada hari dan tanggal tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlakukan bagi pendaftarannya.
Kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan dengan kepala; demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan ini mempunyai kekuasaan eksekutorial seperti grosse akte hipotlk. Sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan hak tanggungan dikembalikan kepada pemilik/pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 surat obyek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Dalam hal demikian, para pemegang hak tanggungan lalu diberi nomor urut menurut tanggal pendaftaran masing-masing hak tanggungan pada Kantor Pendaftaran Tanah. Jika kemudian terjadi wanprestasi, maka pelunasannya menurut urutan terjadinya hak tanggungan. Jadi terjadilah tingkatan-tingkatan hak tanggungan jika tanggungan yang pertama kedua menjadi hak tanggungan pertama dan seterusnya.
Sebelum pemberitan hak tanggungan, debitur dapat memberikan surat kuasa membebankan hak tanggungan kepada kreditur. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, surat tersebut wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan tidak dapat ditarik kembali atau berakhir oleh sebab apapun kecuali kuasa telah dilaksanakan atau jangka sudah berakhir. Surat kuasa memberikan hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan perubahan akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diberikan. Apabila mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Jika tidak diikuti dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan maka surat kuasa tersebut batal demi hukum .
Apabila piutang yang dijamin dengan hak tanggungan berakhir, maka hak tanggungan tersebut ikut berakhir kepada kreditur baru. Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, kreditur baru wajib mendaftarkan ke Kantor Pertanahan. Oleh kantor pertanahan pandaftaran peralihan hak tanggungan dicatat pada buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah dan menyalin catatan tersebut dalam sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal pencatatan adalah hari ke 7 (tujuh) setelah diterima secara lengkap surat-surat yang diperlukan untuk peralihan hak tanggungan. Beralihnya hak tanggungan yaitu hari dan tanggal pencatatan tersebut.
Eksekusi Hak Tanggungan
Apabila debitur wanprestasi atau pailit, maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului dari pada kreditur-kreditur lainnya (Pasal 6, 20 ayat 1, 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996). Titel eksekutorial ini terdapat dalam sertifikat hak tanggungan. Atas kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Pelaksanaan penjualan demikian hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Melaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan cara seperti tersebut di atas adalah batal derni hukum (Pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996).
Hapusnya Hak Tanggungan
Menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan.
Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan yang harus dinyatakan secara tertulis.
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan.
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Namun hal demikian tidak menghapuskan utang yang dijamin.
Pembeli obyek hak tanggungan baik dalam suatu pelelangan umum atau atas perintah ketua pengadilan negeri maupun jual beli secara sukarela dapat rneminta kepada pemegang hak tanggungan agar benda yang dibelinya dibebaskan dari beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian (Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995).
Apabila hak tanggungan hapus, atas permohonan pihak yang berkepentingan, kantor pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah atas tanah dan sertifikatnya. Permohonan pencoretan oleh pihak yang berkepentingan dilampiri sertifikat hak atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa piutang yang dijamin dengan hak tanggungan telah lunas atau karena kreditur melepas hak tanggungan. Apabila kreditur tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana tersebut di atas, yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negara yang daerah hukumnya meliputi tempat hak tanggungan yang bersangkutan didaftar. Permohonan pencoretan dengan dilampiri salinan penetapan atau putusan pengadilan negeri yang bersangkutan diajukan kepada Kepala Kantor pertanahan. Kemudian kantor pertanahan melakukan pencoretan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan tersebut.
Sumber: (https://tiarramon.wordpress.com/2016/10/21/hukum-perdata-hak-kebendaan-zakelijk-recht/)