A. Penjelasan Bentuk-Bentuk
Penyertaan dalam KUHP Pasal 55-56
| 
Bentuk
  Penyertaan | 
Menurut
  KUHP Pasal 55-56 | 
| 
Pleger
  (Orang yang melakukan) | 
Orang
  ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir
  atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan
  dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai
  pegawai negeri. | 
| 
Doen
  Pleger (Orang yang menyuruh melakukan) | 
Disini
  sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh
  (plegen). Jadi, bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan
  tetapi ia menyuruh orang lain. | 
| 
Mede
  Pleger (Orang yang turut melakukan) | 
Turut
  melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-sedikitnya, harus ada
  dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan
  (medepleger) peristiwa pidana itu. | 
| 
Uitlokker
  (Orang yang sengaja membujuk) | 
Orang
  yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. dengan sengaja membujuk
  melakukan perbuatan itu. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang
  membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan
  pemberian, dst. | 
B. Identifikasi Perbedaan
a.     Perbedaan Antara Pleger dan
Doen Pleger
| 
Pleger | 
Doen Pleger | 
| 
Orang yang melakukan
  sendiri tindak pidana sesuai dengan rumusan delik dan dapat
  mempertanggungjawabkan kejahatannya. | 
Orang yang melakukan
  tindak pidana dengan perantara orang lain sedikitnya harus ada dua orang,
  yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger)
  dan yang disuruh (Pleger).  Pleger
  hanya sekedar menjadi alat belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan
  oleh Doen Pleger. | 
b.     Perbedaan Antara Pleger dan
Medepleger
| 
Pleger | 
Medepleger | 
| 
·      Pleger
  adalah perbuatan penyelesaian tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya
  tindak pidana adalah oleh pleger itu sendiri, dan tidak mesti ada medepleger. Dengan kata lain, plegen adalah
  perbuatan pelaksanaan tindak pidana. 
·     
  Kriterianya cukup jelas,
  secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana
  (objektif). | 
·      Medepleger
  adalah sebagian dari perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Artinya terwujud
  dan selesainya tindak pidana adalah karena pelaku sengaja turut berbuat dalam
  melakukan suatu tindak pidana sehingga ada kerjasama secara sadar dengan
  pleger  dalam pelaksanaan tindak
  pidana. 
·      Peruatannya
  tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian
  saja dari rumusan tindak pidana (subjektif) asalkan kesengajaannya sama
  dengan kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya.  | 
c.     Perbedaan Antara Pleger dan
Uitlokker
| 
Pleger | 
Uitlokker | 
| 
·  
  Mereka yang
  termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya
  sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. 
·  
  Pleger sebagai
  pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan
  perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil) | 
·    Secara sederhana
  uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger)
  untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang
  telah ditentukan undang-undang. 
·    Uitlokker
  tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui
  orang lain (pleger). | 
d.     Perbedaan Antara Doen Pleger
dan MedePleger
| 
Doen Pleger | 
Medepleger | 
| 
·      Diperbuat
  oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus
  ministra). 
·      Orang
  yang menyuruh sama sekali tidak melakukan secara fisik tindak pidana yang
  dikehendaki. 
·      Yang
  memenuhi semua unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh, sedangkan orang
  yang disuruh haruslah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggung
  jawaban/tidak mampu bertanggungjawab. 
·      Seolah-olah
  dia melakukan sendiri suatu tindak pidana karena yang dijadikan pelaku adalah
  actor intelektual. | 
·      Diperbuat
  oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri. 
·      Kerjasama/pelaksanaan
  tindak pidana dilakukan bersama secara fisik: 
·      Kerjasama
  dilakukan secara sadar dan dengan sengaja turut berbuat atau turut
  mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang, sehingga semua pihak
  dimintai pertanggungjawaban. 
·      Semua
  yang terlibat melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku. | 
e.     Perbedaan Antara Doen Pleger
dan Uitlokker
| 
Doen Pleger | 
Uitlokker | 
| 
·        
  Doen
  Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan
  UU untuk melakukan perbuatan pidana. 
·        
  Doen
  Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi
  tidak mampu mempertanggungjawabkannya | 
·        
  Uitlokker
  menggunakan sarana sarana-sarana 
  tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP). 
·        
  Uitlokker
  dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya. | 
f.       Perbedaan antara Medepleger
dan Uitlokker
| 
Medepleger | 
Uitlokker | 
| 
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari
  walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka
  bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
  dalam melakukan tindak pidana tersebut. | 
Dalam
  uitlokker sendiri, ada pihak yang
  menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk
  melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau
  "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek
  pembujukan.  | 
 ara Doen Pleger
dan Uitlokker
| 
Doen Pleger | 
Uitlokker | 
| 
·        
  Doen
  Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan
  UU untuk melakukan perbuatan pidana. 
·        
  Doen
  Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi
  tidak mampu mempertanggungjawabkannya | 
·        
  Uitlokker
  menggunakan sarana sarana-sarana 
  tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP). 
·        
  Uitlokker
  dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya. | 
f.       Perbedaan antara Medepleger
dan Uitlokker
| 
Medepleger | 
Uitlokker | 
| 
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari
  walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka
  bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
  dalam melakukan tindak pidana tersebut. | 
Dalam
  uitlokker sendiri, ada pihak yang
  menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk
  melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau
  "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek
  pembujukan.  | 
 
 


 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar