Selamat Datang!

Selamat berkunjung, semoga anda senang.

This Is

My Project

Share My Experience

For All Of You

Minggu, 06 Agustus 2017

MAKALAH HUKUM ADAT


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu aturan atau kaidah yang terdapat dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki sifat yang  berwujud dan tidak berwujud. Hukum yang berwujud adalah hukum tertulis yang sudah terkodifikasi dalam satu kitab, sedangkan hukum yang tidak berwujud adalah hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Adat adalah kebiasaan suatu masyarakat yang dilakukan terus menerus, dipertahankan oleh penduduknya dan juga mempunyai sanksi. Kebiasaan adalah cerminan kepribadian suatu bangsa.
Jadi Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Hukum adat merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah
sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Hukum adat yang juga merupakan peraturan adat istiadat sudah ada semenjak zaman kuno dan zaman pra-Hindu. Hingga akhirnya masuklah kultur-kultur budaya masyarakat luar yang cukup mempengaruhi kultur asli pada daerah tersebut. Seperti datangnya kultur Hindu, kultur Islam, dan kultur Kristen, sehingga hukum adat yang ada pada saat ini merupakan akulturasi dari berbagai kultur pendatang.
Unsur-unsur yang menjadi dasar pembentukan Hukum Adat adalah sebagai berikut; Pertama adalah kegiatan yang sebenarnya dengan melalui penelitian-penelitian, Kedua adalah dengan menggunakan kerangka mengenai unsur-unsur hukum yang dapat dibedakan antara unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil terdiri dari rasa susila, rasa keadilan, dan rasio manusia, rata susila merupakan suatu hasrat dalam diri manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih. Ketiga adalah dengan mempergunakan ketiga unsur tersebut sehingga dihasilkan suatu gambaran perbandingan yang konkret.
Tapi yang akan lebih jauh dikaji ialah sistem hukum adat, dimana suatu sistem hukum sudah hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, setiap hukum merupakan suatu sistem yang peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan  berdasarkan atas kesatuan pemikiran, begitu pula hukum adat. Sistem hukum adat bersendi atas dasar-dasar pemikiran bangsa indonesia, yang tidak sama dengan yang ada dalam sistem hukum barat. Agar kita sadar terhadap sistem hukum adat, kita harus mengetahui dasar-dasar pemikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu untuk memahami lebih lanjut, akan di bahas masalah sistem hukum adat tersebut
Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.


B.RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang pengertian sistem hukum adat ?
2.Apa Perbedaan sistem hukum adat dan hukum barat ?
3.Apasaja bagian hukum adat ?
C.TUJUAN
1.Untuk mengetahui pengertian sistem hukum adat.
2.Untuk memahami mengenai perbedaan sistem hukum adat dan hukum barat.
3.Untuk mengidentifikasi bagian dari hukum adat.
D.MANFAAT
1.Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca dalam mengkaji dan memahami, suatu Sistem Hukum Adat yang berlaku di masyarakat adat hingga saat ini.
2.Sebagai bahan banding atau referensi bagi pembuat makalah selanjutnya yang relevan dengan penelitian ini.


BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HUKUM ADAT
Secara bahasa hukum adat terbagi dari dua kata yakni hukum dan adat. Hukum adalah kumpulan aturan atau norma yang apabila dilanggar akan dikenai sanksi, dan yang membuat hukum adalah orang yang memiliki kewenangan atasnya. Sedangkan kata adat, menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Dan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1.Prof. Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
2.Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim darihukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
3.Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Ada.
4.Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
5.Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
6.Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apaada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
7.Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.
8.Sudjito Sastrodiharjo menegaskan: Ilmu hukum bukan hanya mempelajari apa yang disebut das sollen, tetapi pertama kali harus mengingat das sein. Hukum adat merupakan species dari hukum tidak tertulis, yang merupakan genusnya.
Jadi Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.

B.PERBEDAAN  HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT
 Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yangsudah pasti berlainan dengan pemikiran yang menguasai hukum Barat. Dan untuk dapat memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus memahami dasar-dasar pemikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
1.Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
2.Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
3.Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
4. Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental, seperti:
1.Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”. “Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”, artinya berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim.
2.hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
3.Aliran dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di dalam alam ini.
4.Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana atau(strafrechter), dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.

C.SISTEM HUKUM ADAT
Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
A.Bahasa Hukum
Maksud dari Bahasa hukum adalah kata-kata yang dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan konsekuen suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Bagi hukum adat di Indonesia, pembinaan bahasa hukum adalah soal yang minta perhatian khusus kepada para ahli hukum Indonesia.
Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata yang terus-menerus dipakai dengan konsekuen untuk menyebut suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.
Hukum Barat telah memiliki istilah-istilah hukum teknis yang dibina berabad-abad oleh para ahli hukum, para hakim dan oleh pembentuk undang-undang. Hukum adat, pembinaan bahasa hukum ini justru masih merupakan suatu masalah yang sangat meminta perhatian khusus pada para ahli hukum Indonesia. Baik Van Vollenhoven dan Ter Haar, mengemukakan dengan jelas betapa pentingnya soal bahasa-hukum adat bagi pelajaran serta pengertian sistem hukum adat dan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum adat selanjutnya.
Bahasa hukum adalah bukan sesuatu yang dapat diciptakan dalam satu dua hari saja, tetapi harus melalui suatu proses yang cukup lama.  Bahasa rakyat yang bersangkutanlah merupakan bahasa yang pertama-tama yang sanggup melukiskan perasaan rakyat dimaksud secara tepat.
Dan oleh karena itulah pada zaman kolonial Belanda dahulu terjemahan istilah-istilah hukum adat dalam bahasa Belanda yang pada zaman itu orang menganggap seolah-olah isi serta artinya sudah lama, sesungguhnya merupakan suatu kesalahan, sebab istilah-istilah dalam bahasa asing dimaksud ternyata tidak dapat melukiskan makna yang terkandung dalam istilah-istilah bahasa aslinya. Sebagai Contoh: Pada zaman Hindia-Belanda, istilah yang digunakan untuk menyebut kata jual dan sewa dengan Bahasa Belanda yaitu dengan istilahvarkopen dan huren, seolah-olah arti istilah varkopen dan huren sama dengan arti jual dan sewa dalam istilah hukum adat.
Dalam ilmu hukum adat sendiri istilah jual berarti mengenai pengoperan hak (overdracht) dari seseorang kepada orang lain. Ada tiga jenis pengoperan yang juga menggunakan istilah jual, dan dalam pengoperan tersebut berlaku dengan pembayaran kontan dari pihak pembeli. Lain halnya dengan istilah verkopen, yang dimaksud dengan verkopen adalah sistem hukum barat tentang suatu perbuatan hukum  yang bersifat obligatoir, artinya verkoper berjanji dan wajib mengoperkan barang yang di verkoop kepada pembeli dengan tidak dipersoalkan apakah harga barang itu dibayar kontan atau tidak.
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, maka kata jual sebagai istilah hukum adat tidaklah sama artinya dengan kata verkopen sebagai istilah hukum barat. Dalam sistem hukum adat, pembelian barang dengan tidak membayar kontan bukanlah termasuk perbuatan jual, melainkan temasuk dalam golongan hutang piutang.
Dalam sistem hukum adat, segala perbuatan dan keadaan yang bersifat sama disebut dengan istilah yang sama pula. Misalnya istilah gantungan dipakai untuk menyebut segala keadaan yang belum bersifat tetap.
B.Pepatah Adat
Di berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat. Berikut cnntoh pepatah dari daerah Batak:
“Molo metmet binanga, na metmet do dengke”
“Molo gadang binanga, gadang dengke”
Dalam bahasa Indonesia:
“Jika (anak) sungai kecil, maka ikannya juga kecil,
 “Jika (anak) sungai besar, maka ikannya juga besar”
Perumpamaan ini mengandung dasar hukum, bahwa upah bagi mereka yang menyelesaikan sesuatu soal hukum harus seimbang dengan pentingnya soal tersebut.
Dari daerah Minangkabau:
“Sakali aye gadang, sakali tapian beranja,
“Sakali raja ba(r) ganti, sakali adat berobah”
Dalam bahasa Indonesia :
“Apabila air meluap, tempat pemandian bergeser.
“Apabila ada penggantian raja, maka adat akan bergati juga”
Pepatah ini mengandung pengertian, bahwa adat tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.
Prof. Snouck Hurgronje menegaskan bahwa pepatah adat tidak boleh dianggap sebagai sumber atau dasar hukum adat. Pepatah adat harus diberi interpretasi yang tepat agar terang maknanya. Pepatah adat memang baik untuk diketahui dan disebut, akan tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal kitab undang-undang pepatah adat tidak memuat peraturan hukum positif.
Vergouwen menulis bahwa pepatah adat tidak mempunyai sifat normatif seperti pasal undang-undang. Pepatah itu hanya mengandung aliran hukum dalam bentuk yang menyolok saja. Ter Haar berkata bahwa pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat, melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas. Prof. Soepomo menegaskan bahwa pepatah adat memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu.
C.Penyelidikan Hukum Adat
Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat tampak dalam putusan (penetapan) petugas hukum, misalnya putusan kumpulan desa, putusan kepala adat dan sebagainya. Yang dimaksud dengan putusan atau penetapan itu ialah perbuatan atau penolakan perbuatan (non-action) dari pihak petugas hukum dengan tujuanmemelihara atau untuk menegakkan hukum.
Maka dari itu penyelidikan hukum adat haruslah ditujukan kepadaResearch tentang putusan-putusan petugas hukum, selain itu kita juga harusmenyelidiki kenyataan sosial (social reality), yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya.
Cara atau metode penyelidikan setempat adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.
Perlu kita ketahui bahwa dalam penyelidikan hukum adat yang menentukan bukan banyaknya jumlah perbuatan yang terjadi, meskipun jumlah itu adalah penting sebagai petunjuk bahwa perbuatan itu adalah dirasakan sebagai hal yang diharuskan oleh masyarakat. akan tetapi yang penting adalah suatu perbuatan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai hal yang memeng sudah seharusnya. Maka dari itulah kita sudah dapat menarik kesimpulan adanya norma hukum.
maka agar memperoleh bahan-bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus diarahkan kepada berikut ini:
a.Research tentang putusan-putusan petugas hukum ditempat yang bersangkutan.
b.Sikap penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang sedang disoroti dan diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan field research itu.
Untuk mendapatkan hasil penyelidikan sebagaimana mestinya, kenyataan sosial yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya, wajib pula diindahkan serta dipahami. Cara melakukan Field Research wajib menemui para pejabat desa, orang-orang tua, orang terkemuka, serta menanyakan fakta-fakta yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka itu.

BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Kemudian ada perbedaan yang  fundamentall antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat, perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”. “Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”, artinya berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim.
b.hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
c.Aliran dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di dalam alam ini.
Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana atau (strafrechter), dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.
Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
Bahasa hukum merupakan kata-kata yang dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan konsekuen suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Pembinaan bahasa hukum di Indonesia memerlukan perhatian lebih, khususnya bagi hukum adat. Istilah hukum adat yang digunakan di Indonesia sangatlah berbeda dengan istilah hukum barat, meskipun Belanda telah lama menjajah Negara Indonesia.
Pepatah adat adalah berguna sebagai petunjuk tentang adanya suatu peraturan hukum adat. Akan tetapi pepatah hukum adat tidak dapat dijadikan sebgai sumber atau sebagai dasar hukum adat, sebab pepatah adat masih memerlukan keterangan, harus diberi interpretasi yan tepat, supaya terang maknanya.
Unuk melakukan suatu penyelidikan hukum adat di daerah, supaya diperhatikan mengenai cara atau metodenya. Adapun cara atau metode penyelidikan tersebut adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.

B.SARAN
Adapun saran yang dapat penulis berikan dari hasil makalah ini adalah:
Pemerintah dan seluruh masyarakat hukum adat seyogyanya saling bahu-membahu untuk mempertahankan dan melestarikan hukum adat. Karena hukum adat merupakan aturan yang hidup dari nilai-nilai yang baik dan luhur, sehingga keberadaannya di Indonesia patut diperjuangkan. Selain itu, hukum adat merupakan hukum yang sudah ada, dan merupakan aturan asli yang berasal dari komunitas masyarakat hukum adat Indonesia, jadi hukum adat adalah hukum asli Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Mr Dr R. SUPOMO, 1968 “Bab-Bab Tentang Hukum Adat”Jakarta; Penerbitan Universitas
Kamus Bahasa Indonesia.2008.(Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta)
Wignjodipuro, Surojo, “Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,” Alumni, Bandung, 1979.WEBSITE
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Adat_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.gunungmaskab.go.id/informasi/ucapan-dirgahayu-ke-8-kab-gunung-mas-dari-pemprov-kalteng.html
http://tata-hkm.blogspot.com/2010/07/hukum-adat-sebagai-segi-aspek.html diakses pada 24 April 2012
http://duniabaca.com/definisi-budaya-pengertian-kebudayaan.html diakses pada 25 April 2012
Share:

perbedaan Penyertaan/deelneming (Pleger, Doen Pleger, Medepleger Dan Uitlokker)




A. Penjelasan Bentuk-Bentuk Penyertaan dalam KUHP Pasal 55-56
Bentuk Penyertaan
Menurut KUHP Pasal 55-56
Pleger (Orang yang melakukan)
Orang ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai pegawai negeri.
Doen Pleger (Orang yang menyuruh melakukan)
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (plegen). Jadi, bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Mede Pleger (Orang yang turut melakukan)
Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-sedikitnya, harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Uitlokker (Orang yang sengaja membujuk)
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, dst.

B. Identifikasi Perbedaan
a.     Perbedaan Antara Pleger dan Doen Pleger
Pleger
Doen Pleger
Orang yang melakukan sendiri tindak pidana sesuai dengan rumusan delik dan dapat mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Orang yang melakukan tindak pidana dengan perantara orang lain sedikitnya harus ada dua orang, yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger).  Pleger hanya sekedar menjadi alat belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh Doen Pleger.

b.     Perbedaan Antara Pleger dan Medepleger
Pleger
Medepleger
·      Pleger adalah perbuatan penyelesaian tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya tindak pidana adalah oleh pleger itu sendiri, dan tidak mesti ada medepleger. Dengan kata lain, plegen adalah perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
·      Kriterianya cukup jelas, secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana (objektif).
·      Medepleger adalah sebagian dari perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya tindak pidana adalah karena pelaku sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana sehingga ada kerjasama secara sadar dengan pleger  dalam pelaksanaan tindak pidana.
·      Peruatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana (subjektif) asalkan kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya.

c.     Perbedaan Antara Pleger dan Uitlokker
Pleger
Uitlokker
·   Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat.
·   Pleger sebagai pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil)

·    Secara sederhana uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger) untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang telah ditentukan undang-undang.
·    Uitlokker tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui orang lain (pleger).

d.     Perbedaan Antara Doen Pleger dan MedePleger
Doen Pleger
Medepleger
·      Diperbuat oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus ministra).
·      Orang yang menyuruh sama sekali tidak melakukan secara fisik tindak pidana yang dikehendaki.
·      Yang memenuhi semua unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh, sedangkan orang yang disuruh haruslah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban/tidak mampu bertanggungjawab.
·      Seolah-olah dia melakukan sendiri suatu tindak pidana karena yang dijadikan pelaku adalah actor intelektual.

·      Diperbuat oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri.
·      Kerjasama/pelaksanaan tindak pidana dilakukan bersama secara fisik:
·      Kerjasama dilakukan secara sadar dan dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang, sehingga semua pihak dimintai pertanggungjawaban.
·      Semua yang terlibat melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku.


e.     Perbedaan Antara Doen Pleger dan Uitlokker
Doen Pleger
Uitlokker
·         Doen Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan UU untuk melakukan perbuatan pidana.
·         Doen Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkannya

·         Uitlokker menggunakan sarana sarana-sarana  tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·         Uitlokker dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.

f.       Perbedaan antara Medepleger dan Uitlokker
Medepleger
Uitlokker
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam uitlokker sendiri, ada pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek pembujukan.
 ara Doen Pleger dan Uitlokker
Doen Pleger
Uitlokker
·         Doen Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan UU untuk melakukan perbuatan pidana.
·         Doen Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkannya

·         Uitlokker menggunakan sarana sarana-sarana  tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·         Uitlokker dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.

f.       Perbedaan antara Medepleger dan Uitlokker
Medepleger
Uitlokker
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam uitlokker sendiri, ada pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek pembujukan.


Sumber: https: (//www.academia.edu/10800843/IDENTIFIKASI_PERBEDAAN_BENTUK-BENTUK_PENYERTAAN_DELLNEMING_PLEGER_DOEN_PLEGER_MEDEPLEGER_DAN_UITLOKKER_?auto=download)
Share:

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA INUL VIZTA


PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Pendapat : Menurut saya hal seperti ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah oleh kedua pihak. Karena kesalahan-kesalahan seperti ini menurut saya tidak sepenuhnya salah dari pihak Inul Vizta 

Analisa Hukum

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.

Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.

Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.

Sayangnya, yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pihak Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.


Sumber : (
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx)
Share:

Sabtu, 05 Agustus 2017

SEJARAH HUKUM DAGANG



SEJARAH HUKUM DAGANG DI DUNIA

Pada zaman sebelum lahirnya nabi Isa di Romawi ( sebelum masehi ) telah terbentuik himpunan peraturan dalam bidang hukum perdata yang bernama Corpus Iuris Civilis ( C.I.C) terdiri atas ;

1. Codex Yustianus ( kumpulan UU yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.

2. Pandecta ( kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang termasyur, mislany Gaius,Paulus Pianus.

3. Institutiones ( berisikan lembaga-lembaga hukum Romawii.

4. Noveles ( kumpulan UU yang dikeluarkan sesudah Codex selesai.

permulaan abad ke 6 ( 527- 533) yaitu pada zaman kaisar Justianus dalam buku Codex Iustianus. C.I,C pada zamannya dipandang cukup baik mengatur tentang hubungan antar perorangan.

Di samping peraturan yang sudah dikodifikasikan, ini tentunya masih ada kebiasaan-kebiasaan khusus yaitu kebiasaan dagang.

Alasan tersebut di atas , maka pada abad ke 17 di bawah Raja Lodewijk XIV diadakan kodifikasi dalam hukum pedagang oleh Menteri keuangan Colbert membuat aturan sebagai berikut :

1. Ordonnance Du Commerce ( 1673 ) , yang mengatur hukum pedagang sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.

2. Ordonnace De La Marine ( 1681) yang mengatur hukum pedagang laut ( khusus untuk pedagang di kota pelabuhan ).

Kemudian pada tahun 1807 pada di Prancis disamping adanya Code Civil Des Francais , telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang hukum dagang tersendiri yaitu :

1. Code De Commerce, yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam arti yang sempit khusus mengenai perdagangan.

2. Code Civil , yang mengatur hubungan antra perseorangan dalam arti luas yang disebut hukum perdata. Adapaun penyusunan dua buku ini berdasarkan dua ordonnanci yaituOrdonnance de Commerce danOrdonnace de La Marine.

Kemudian kedua kodifikasi hukum Prancis di atas dinyatakan berlaku di Prancis pada tanggal 1 Januari 1808, karena pada waktu itu Belanda merupakan negara jajahan Prancis kedua buku itu berlaku juga di Belanda berdasarkan Concordatie Beginsel atau asas konkonrdansi ( asas yang menyatakan bahwa hukum disuatu negara diperlakukan sama di negara lain). Setelah Belanda merdeka ( 1813 ) berusaha membuat satu UU baru, akan tetapi tidak berhasil dan masih terpengaruh oleh pemisahan kedua kitab tsb. Belanda berhasil menyusun buku baru (bersumber pada ( Code civil dan Code de Commerce) yang mulai berlaku di Belanda 1 Oktober 1838 dan bernama :

1. Burgelijk Wetboek( BW) : yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer).

2. Wet boek Van Koophandel (WVK) , yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang Hukum dagang( KUHD)

Dari uraian sejarah di atas menunjukan bahwa asal penyusunan BW dan WVK adalah bersumber dari hukum yang pertama (C.I.C ) dan secara khusus bersumber pada Code Civil dan Code de Commercedan dari sinilah tongkat adanya pemisahan antara BW dan WVK.


Sejarah Hukum Dagang di Indonesia


Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka munculah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Sejarah Hukum Dagang Indonesia, Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu.” 

Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:
1. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
2. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genua, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.

Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang" (Koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).

Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatuan hukum diantara hukum pedagang ini. 

Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan "Ordonance Du Commerce" (1673). Dan pada tahun 1681 dibuatOrdonnance de la Marine. Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu "Ordonansi De La Marine" yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).

Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "Code Civil Des Francais" yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni "Code De Commerce". Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam Code De Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan Code Civil. 

Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce (1807) itu antara lain: Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut. Kemudian kodifikasi-kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838. 

Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (tahun 1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni Code Civil dan Code Penal. Kedua buku tersebut dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (Hukum Dagang) berlaku di Negeri Belanda. 

Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. 

Akhirnya, berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). 

Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
Share:

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf