Selama sepekan ini, ada beberapa istilah hukum yang ramai diberitakan
di media massa. sebagian dari masyarakat mungkin kurang akrab dengan
istilah-istilah tersebut karena memang hanya dipergunakan ketika ada
persoalan hukum tertentu yang sedang terjadi dalam masyarakat. Catatan
ini hanya bertujuan berbagi sedikit informasi mengenai istilah-istilah
hukum di atas, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
- SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-
Tindakan penghentian penyidikan ini merupakan kewenangan Penyidik
yang diberikan oleh Undang-Undang jika ternyata ia tidak memperoleh
cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan tersebut dihentikan demi hukum.
-SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)-
Berbeda dengan SP3, SKPP ini merupakan kewenangan Penuntut Umum
(Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam
menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari Penuntut Umum
mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut
ditutup demi hukum
-DEPONERING (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)-
Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini
diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan
saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan
dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum
adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat
luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan)
Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas
oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan
hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni
kepentingan bangsa dan negara..
-GRASI-
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945
yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang
Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan
pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan
putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana
atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana
mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
-AMNESTI dan ABOLISI-
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam
Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang
dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang
pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan
bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan
abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden
memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari
Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri
Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti
dan abolisi, Presiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak
pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah
peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
*Sumber : UU 1945, Undang-Undang No 16 tahun 2004,
Undang-Undang No 8 Tahun 1981,Undang-Undang No 22 Tahun 2002,
Undang-Undang darurat No 11 Tahun 1954.*
Semoga bermanfaat
(Sumber : https://darpawan.wordpress.com/2009/11/30/tentang-istilah-hukum-sp3-skpp-deponering-grasi-amnesti-abolisi/)
0 komentar:
Posting Komentar