PENDAFTARAN TANAH
A. Persamaan
dan perbedaan substansi antara PP 24/1997 dengan PP 10/1961. PP 24/1997
masih mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961
yaitu sebagai berikut :
1. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah
2. Cara pendaftaran tanah
Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP 24/1997:
- Pengertian Pendaftaran Tanah
- Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah
- Penegasan, penyederhanaan, serta penyingkatan tata cara pendaftaran tanah
- Penggunaan teknologi modern dalam pengukuran dan pemetaan
- Pembukuan bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya masih disengketakan
- Adanya kekuatan pembuktian lewat sertifikat
- Peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT)
B. Pengertian pendaftaran tanah
Pendaftaran tanah adalah
suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas
tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak
baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status
terhadap tanah.
Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24
tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis,
dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya
bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Yang dimaksud rangkaian kegiatan
pendaftaran tanah adalah pendaftaran dalam bidang data fisik yakni
mengenai tanahnya itu sendiri seperti lokasinya, batas-batasnya, luas
bangunan atau benda lain yang ada diatasnya. Berikutnya adalah data
yuridis mengenai haknya yakni haknya apa, siapa pemegang haknya, ada
atau tidak adanya hak pihak lain. Sementara terus-menerus artinya Setiap
ada pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan
pendaftaran ulang, yang akan membuat sertifikat tersebut mengalami
perubahan, misalnya perubahan tipe rumah.
C. Landasan HukumPendaftaran Tanah
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok
Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori
penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah
sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah
agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang
bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster,
untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di
dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :
(1). Untuk menjamin kepastian hukum oleh
pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2). Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3). Pendaftaran tanah diselenggarakan
dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas
sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan
Menteri Agraria.
(4). Dalam Peraturan Pemerintah diatas
biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat 1
diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari
pembayaran biaya-biaya tersebut.
Kalau di atas ditujukan kepada
pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan
Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan
kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi
mereka sendiri, di dalam Pasal tersebut dijelaskan :
Pasal 23 UUPA :
Ayat 1 : Hak milik, demikian pula setiap
peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
UUPA.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 2
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta
sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 32 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna usaha, termasuk
syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan
penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam :
Pasal 19 UUPA
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 1
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya
hak guna usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya
berakhir.
Pasal 38 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk
syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya
hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 19 UUPA.
Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam ayat
1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna
bangunan serta sahnya peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu
hapus karena jangka waktunya berakhirnya.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas
dapatlah disimpulkan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh pemegang hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan adalah merupakan alat
pembuktian yang kuat serta untuk sahnya setiap peralihan, pembebanan dan
hapusnya hak-hak tersebut.
D. Obyek pendaftaran tanah
Obyek pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak gunabangunan dan hak pakai
- Tanah hak pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah negara
E. Asas-asas pendaftaran tanah
Asas yang dianut untuk Pendaftaran tanah diatur berdasarkan Pasal 2 PP 24/1997 yakni sebagai berikut:
1. Sederhana
Maksudnya adalah substansinya mudah
dibaca atau dipahami oleh semua lapisan warga negara Indonesia dan juga
prosedurnya tidak perlu melewati birokrasi yang berbelit-belit hanya
perlu melewati seksi pendaftaran tanah saja.
2.Aman
Keamanan disini berarti akan memberikan
rasa aman bagi pemegang sertifikat apabila mereka telah melakukan
prosedur pendaftaran tanah dengan teliti dan cermat.
3.Terjangkau
Berkaitan dengan kemampuan finansial
seseorang untuk membayar biaya, khususnya harus memperhatikan agar tidak
memberatkan pihak-pihak yang ekonominya lemah. Intinya agar jangan
sampai pihak ekonomi lemah tidak melakukan pendaftaran tanah hanya
karena masalah tidak mampu membayar.
4. Mutakhir
Setiap data yang berkaitan dengan
pendaftaran tanah haruslah data yang terbaru, yang menunjukan keadaan
riil pada saat yang sekarang. Setiap ada perubahan fisik atau
benda-benda diatasnya atau hal yuridis atas tanah harus ada datanya
(selalu ada pembaharuan data).
5. Terbuka
Dokumen-dokumen atau data-data baik fisik
atau yuridis bersifat terbuka dan boleh diketahui oleh masyarakat. Asas
ini bertujuan agar bila ada hal-hal yang menyimpang atau disembunyikan
dapat diketahui.
F. Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah
Usaha yang menuju kearah kepastian hukum
atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang
mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk
menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan
pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik
Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin
kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka
pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum
daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan
batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di
atas tanah tersebut.
Menurut para ahli disebutkan tujuan
pendaftaran ialah untuk kepastian hak seseorang, disamping untuk
pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga untuk penetapan suatu
perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
a. Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu pendaftaran, maka
hak seseorang itu menjadi jelas misalnya apakah hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
b. Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah yang dipunyai oleh
seseorang sudah didaftar, maka dapat dihindari terjadinya sengketa
tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya tanah tersebut, maka
telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
c. Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya berapa luas sebidang
tanah, maka berdasarkan hal tersebut dapat ditetapkan besar pajak yang
harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas dapat
dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi mengenai suatu bidang
tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai
untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula informasi
mengenai kemampuan apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula
informasi mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan
pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti
tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran
tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang
bersangkutan
Dalam ketentuan Pasal 3 PP 24/1997 dinyatakan dengan tegas bahwa pendaftaran tanah mempunyai tiga tujuan, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kepastian hukum ini diberikan dalam
bentuk sertifikat kepada pemegang hak tersebut, dimana sertifikat ini
bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak bagi pemegang hak atas
tanah yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini merupakan pengejawantahan
langsung dan tujuan utama dari ketentuan Pasal 19 UUPA.
- Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
- Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
- Pendaftaran tanah di selenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat. Keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan panyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
- Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bdang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut.
- pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Hal ini khususnya berguna bagi calon
pembeli yang perlu mengetahui data yang tersimpan mengenai obyek yang
akan mereka beli sehingga terjadi transparansi.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Didalam kenyataannya tingkatan-tingkatan dari pendaftaran tanah tersebut terdiri dari :
- Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu himpunan yang terkecil.
- Dari peta Desa demi Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macam hak atas tanah baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
- Dari peta-peta tersebut akan dapat juga diketahui nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak, tanda batas dan juga bangunan yang ada di dalamnya.
G. Sistem pendaftaran tanah
Kegiatan Pendaftaran
Tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda telah ada khususnya untuk
mengelola hak-hak barat dan pada zaman awal kemerdekaan pendaftaran
tanah di Indonesia berada di Departemen Kehakiman yang bertujuan untuk
menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah yang meliputi :
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia
- Pembukuan hak atas tanah serta pencatatan pemindahan hak atas tanah tersebut.
Melihat bentuk kegiatan pendaftaran tanah
seperti diuraikan di atas dapat dikatakan bahwa sistem pendaftran tanah
pada saat itu adalah sistem pendaftaran akte (regristration of deeds)
dimana Jawatan Pendaftaran Tanah pada saat itu hanya bertugas dan
berkewenangan membukukan hak-hak tanah dan mencatat akte peralihan /
pemindahan hak, tidak menerbitkan surat tanda bukti hak yang berupa
sertifikat tanah. Alat bukti kepemilikan tanah pada saat itu berupa akte
(akte eigendom dll).
Dengan lahirnya UUPA pada tanggal 24
september 1960 maka sistem pendaftaran tanah berubah menjadi sistem
pendaftaran hak (registration of title) dimana hal tersebut ditetapkan
dalam Pasal 19 UUPA yang antara lain berbunyi:
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tanah meliputi:
- Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Perbedaan kewenangan dalam sistem
pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas jelas tertuang dalam
ketentuan angka 2 b dan c dimana pendaftaran tanah melakukan pendaftaran
hak termasuk peralihan dan pembebanannya serta pemberian surat-surat
tanda bukti termasuk sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam sistem ini setiap penciptaan hak
baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan kemudian
juga harus dibuktikan dengan suatu akta (pendaftaran terus-menerus).
Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya, bukan akta tersebut yang
didaftar melainkan haknya tersebutlah yang didaftarkan, sementara akta
hanya merupakan bukti dan sumber datanya. Selain itu juga terdapat buku
tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis yang
dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat
tanda bukti hak yang didaftar.
H. Sistem publikasi pendaftaran tanah
Pada garis besarnya dikenal dua sistem
publikasi yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif.
Sistem publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak, maka
harus ada buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data
yuridis, selain itu juga ada sertififkat hak sebagai surat tanda bukti
hak.
Sistem publikasi negatif bukan
pendaftarannya yang diperhatikan, tetapi sahnya perbuatan hukum yang
dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, dimana
pendaftaran tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang
tidak berhak menjadi pemegang haknya yang baru.
Sistem publikasi yang digunakan dalam PP
24/1997 adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan PP 24/ 1997 Pasal 32 ayat (1) dan
Penjelasannya. Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan mengenai sertifikat
sebagai alat pembuktian yang kuat yang berarti merupakan sistem
publikasi positif karena melihat pada pendaftaran sebagai bukti hak.
Sementara dalam Penjelasan Pasal 32
disebutkan sertifikat tersebut sebagai tanda bukti yang kuat dalam arti
bila tidak dapat dibuktikan sebaliknya, sehingga hak dari sertifikat
tersebut menjadi tidak mutlak, bila dapat dibuktikan bahwa sertifikat
tersebut didapatkan dengan melakukan perbuatan hukum yang tidak sah
dalam jangka waktu 5 tahun. Disinilah unsur sistem publikasi negatif
tersebut ada.
PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH
A. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Ada 4 organ yang berperan dalam urusan sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah ini yakni sebagai berikut:
1. Badan Pertanahan Nasional
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA dan Pasal 5 PP 24/1997 yakni bertindak sebagai
penyelenggara pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut
2. Kepala Kantor Pertanahan
Sesuai ketentuan Pasal 6 PP 24/1997 Dalam
hal ini bertindak sebagai pelaksana Pendaftaran Tanah kecuali mengenai
kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu
kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi
wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan.
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pengertian PPAT diatur dalam ketentuan
Pasal 1 Angka 24 PP 24/1997. Kegiatan PPAT adalah membantu Kepala Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan dibidang pendaftaran tanah,
khususnya dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran
4. Panitia Ajudikasi
Tugas dari Panitia Ajudikasi adalah
melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik untuk membantu tugas
Kepala Kantor Pertanahan seperti diatur dalam Pasal 8 PP 24/1997.
Pengertian dari Ajudikasi ini sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 8 PP
24/1997.
B. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
1. Kegiatan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Dalam pasal 13 PP 24/1997 ditentukan :
(1) Pendafataran tanah untuk pertama kali
dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan
pendaftaran tanah secara sporadic.
(2) Pendaftaran tanah secara sistematik
didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
(3) Dalam suatu desa/kelurahan belum
ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2), pendaftaranya dilaksanakan
melalui pendaftaran tanah secara sporadic.
(4) Pendaftaran tanah secara sporadic dilaksanakan atas permintaaan pihak yang berkepentingan.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali
adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar. Kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali adalah :
- pengumpulan dan pengolahan data fisik, yang meliputi pengukuran dan pemetaaan; pembuatan peta dasar pendaftaran; penetapan batas bidang-bidang tanah; pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; pembuatan daftar tanah, dan pembuatan surat ukur.
- pembuktian hak dan pembukuannya, yang meliputi pembuktian hak baru; pembuktian hak lama; pembukuan hak.
- penerbitan sertifikat
- penyajian data fisik dan yuridis
- penyimpanan daftar umum dan dokumen
2. Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Dalam pasal 36 PP 24/2007 ditentukan bahwa:
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah
dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis
obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan
Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran
tanah ini dilakukan terhadap tanah-tanah yang sebelumnya sudah
terdaftar. Pendaftaran ini harus dilakukan ketika pihak yang memiliki
tanah tesebut ingin memindahkan haknya melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang yang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan
akta yang dibuat oleh PPAT. Kegiatan pemeliharaan data pendafataran
tanah meliputi :
a. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya
Dalam penjelasan UUPA dikatakan bahwa
pendaftaran tanah akan diselenggarakan secara sederhana dan mudah
dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang bersangkutan. Ketentuan ini
perlu mendapat perhatian Pemerintah untuk melaksanakan pembenahan dan
perbaikan di bidang pendaftaran tanah terutama hal-hal yang berkaitan
dengan pelayanan tanah-tanah adat dimana pendaftaran tanah masih
menggunakan alat bukti pembayaran pajak masa lalu seperti girik dan
petuk sebagai alas hak sedangkan administrasi girik dan petuk tersebut
secara prinsip sudah tidak ada.
Dalam penjelasan UUPA angka IV dikatakan
bahwa usaha yang menuju ke arah kepastian hak atas tanah ternyata dari
ketentuan pasal-pasal yang mengatur pendaftaran tanah yaitu: Pasal 23,
32 dan 38 yang ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan
dengan maksud agar mereka memperoleh kepatian tentang haknya.
Pasal 23 (32 HGU dan 38 HGB ) berbunyi :
1. Hak milik demikian pula setiap
peralihannya, hapusnya dan pembebanannya dengan Hak lain harus
didaftarkan sesuai pasal 19 UUPA
2. Pendafataran dimaksud merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta syahnya peralihan
dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 19 UUPA ditujukan kepada Pemerintah
agar di seluruh wilayah Indonesia diadakan Pendaftaran Tanah yang
bersifat rechts kadaster, artinya yang bertujuan menjamin kepastian
hukum. Di dalam penjelasan UUPA disebutkan pula bahwa pendaftaran tanah
didahulukan penyelenggaraannya di kota-kota untuk lambat laun meningkat
pada kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara (Indonesia) tentunya
yang dimaksud dalam Undang-Undang ini termasuk daerah hutan maupun laut
(marine kadaster.)
C. Tahap Proses Permohonan
Tata cara permohonan dan pemberian hak atas tanah berlangsung dalam tahap sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan hak yang dimohon memberikan hak yang dimohon, melalui Kantor Sub Direktorat Agraria setempat. Formulir surat permohonan telah disediakan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria. (kantor agraria tingkat Kabupaten/Kotamadya).
- Kantor Sub Direktorat Agraria memeriksa dan minta dipersiapkan surat-surat yang diperlukan, antara lain:
a. surat keterangan pendaftaran tanah
b. gambar situasi/surat ukur
c. fatwa tata-guna tanah
d. risalah pemeriksaan tanah oleh panitia ”A”
- Berkas permohonan yang lengkap oleh Kantor Sub Direktorat Agraria dikirim kepada Gubernur/Kepala Daerah setempat melalui Kantor Agraria Provinsi setempat.
- Kalau wewenang pemberian hak yang dimohon ada di tangan Gubernur/Kepala Daerah, maka Kepala Direktorat Agraria atas nama Gubenur mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH).
Jika wewenang dimaksud ada di tangan
Menteri Dalam Negeri, maka berkas permohonan yang lengkap disertai
pertimbangan setuju atau tidak oleh Kepala Direktorat Agraria dikirimkan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Agraria. Direktur
Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan
Surat Keputusan Pemberian Hak.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Diserahkan kepada pemohon.
- Pemohon memenuhi semua persyaratan yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Pemberian Hak.
- Hak atas tanah itu didaftarkan oleh pemohon di Kantor Sub Direktorat Agraria setempat.
- Kantor Sub Direktorat Agraria mengeluarkan sertifikat hak atas tanah dan menyerahkannya kepada pemegang hak
(Sumber : https://ami23.wordpress.com/2012/05/12/pendaftaran-tanah/ )
0 komentar:
Posting Komentar