Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki
untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama
dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang
asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh
pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para
sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah,
sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah
feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para
pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas
keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia,
seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku
negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti
'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama
yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya. (Sumber : www.wikipedia.com )
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an
BalasHapusLukQQ
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia