PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai
daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah
berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan
dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah
“Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya
membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa Provinsi
DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat
pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik
permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi
DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan,
transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial
kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui
berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744).
UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta
sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain
sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah.
Otonomi Daerah adalah“Pemberian
kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada
daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentinganmasyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat danpelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangandaerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Pelimpahan kewenangan dan
tanggung jawab dari pemerintahdaerah ke pemerintah pusat,ke sistem
Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan asas otonomi daerah ?
2.Apa yang
menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan
hidup?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan yakni :
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah.
2. Untuk
mengetahui bentuk
aplikasi dari asas otonomi daerah pada lingkungan hidup.
I.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah :
1. Dari
segi teoritis. Makalah ini berguna untuk menambah wawasan baik itu mahasiswa
maupun sebagai referensi dalam mata kuliah hukum lingkungan.
2.
Dari segi praktisi,
a. makalah
ini berguna untuk Penelitian ini
diharapkan bisa memberikan masukan bagi masyarakat secara umum maupun
masyarakat adat.
b. Penelitian ini dapat dipakai sebagai tambahan
referensi bagi mahasiswa maupun pihak lain yang memerlukan informasi mengenai
Hukum Lingkungan khusunya mengenai asas otonomi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
asas otonami daerah
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah
berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan
dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah
“Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya
membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga
aspek, yaitu :
1)
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan
di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3)
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai
perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan
menggali sumber pembiayaan sendiri.
Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan
sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan
tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, ke sistem Desentralisasi
yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Latar Belakang Otonomi Daerah.Keadaan geografis Indonesia
yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mechanism pemerintahanNegara
Indonesia.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai
daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.2 Yang menyebabkan adanya asas
otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup
menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan
yang ada didaerah. Terhadap lingkungan hidup Di erareformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yang memungkinkancepatnyapenyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
berada di bawah pengawasanpemerintah pusat.Haltersebut sangat diperlukan karena
mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhanNKRI, hal tersebut ditandai
dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diridari Negara Kesatuan
Republik Indornesia.Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulaibergulir sejak
keluarnya UU No. 1 Tahun 1945, kemudian UU No. 2 Tahun 1984 dan UU No. 5 Tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya berupaya menciptakanpemerintahan yang cenderung ke
arah desentralisasi.Namun pelaksanaannya mengalamipasang surut, sampai masa
reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No. 2 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi
daerahberjalan cepat. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi
wewenang untuk mengeloladaerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang
tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan
keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah
kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara
dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta
standarisasi nasional).
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa
diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah.Selain diatur dalam
perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan
yang diambil olehpemerintah daerah.Alasan perlunya Otonomi Daerah adalah
sebagai berikut :
1)
Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat
sentralisasi,daerah diabaikan.
2)
Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata.
3)
Kesenjangan sosial dan pembangunan.
4)
Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
a) Mencegah
penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis).
b) Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
c) Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah
agar lebih efisien.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan
pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri”. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah
desentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa
reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.Sejak itu, penerapan otonomi daerah
berjalan cepat.Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi
wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang
tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan
keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah
kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara
dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta
standarisasi nasional).
3.2 saran
Dengan adanya makalah yang saya
buat ini jika teman-teman ada yang lebih
memamahi tentang materi yang saya jelaskan dalam makalah ini saran dan kritik
yang bersifat membangun dapat disampaikan kepada saya. Saya akan merasa sangat lebih baik jika dari
rekan-rekan sekalian bisa memberikan masukkan kepada saya. Untuk kedepannya
apabila saya menyusun makalah baru dengan judul yang baru bisa membantu saya
untuk membenarkan kembali pembuatan makalah yang saya buat.
DAFTAR
PUSTAKA
(diaskes pada tanggal 10 Desember
2012 pada pukul 10.00)
(diaskes pada tanggal 8 Oktober 2013
pada pukul 15.00)
0 komentar:
Posting Komentar