Tidak dapat dipungkiri
bahwa demokrasi merupakan suatu asas dan sistem yang paling baik dalam sistem
politik dan ketatanegaraan. Dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan
cara pemerintahan diselenggarakan, rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak
dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.
Namun dalam penerapannya kedaulatan rakyat itu tidak
dapat berjalan secara penuh. Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi sehingga demokrasi tidak dapat berjalan secara penuh, salah
satunya di Negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang
sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang
demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan. Akibatnya,
kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni. Kompleksitas
keadaan menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu dilaksanakan dengan melalui
sistem perwakilan (representation).
Di dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau
demokrasi biasa juga disebut sistem demokrasi perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Dan dalam
praktiknya, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat.
Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, sehingga
wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui
pemilihan umum (general election).
Salah satu perwujudan dari demokrasi adalah pemilihan
umum, karena pada dasarnya pemilihan umum itu adalah pemilihan rakyat untuk
memilih wakilnya dalam mengatur roda pemerintahan. Pemilihan umum merupakan
anak kandung demokrasi yang dijalankan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan
rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Di Indonesia pemilihan umum merupakan
instrument dari demokrasi itu sendiri.
Pemiluhan umum merupakan salah satu
amanah Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang harus dilaksanakan secara umum,
langsung, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Pemilu yang
berkualitas dan demokratis dapat diwujudkan apabila dilaksanakan sesuai dengan
asasnya. Adanya Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat mewujudkan tata
kelola pemerintahaan yang baik (good governance) yaitu terimplementasinya
prinsip-prinsip good governance berupa partisipasi masyarakat, penegakan hukum,
transparansi, responsif, pemerataan, visi stratejik, efektifitas dan efesiensi,
profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan. Momentum pemilu 2009, harus
menjadi arena untuk memilih wakil-wakil rakyat yang terpercaya, jujur,
berdedikasi, cerdas, bermoral dan bertanggung jawab, serta pemimpin
pemerintahan yang berani, tegas, teruji, dan mumpuni. Oleh karena itu, Pemilu
2009 menjadi instrumen membangun good governance serta sistem pemerintahan yang
melayani, mengayomi, memberi optmisme dan pencerahan kepada masyarakat yang
mengalami keterpurukan ekonomi yang panjang.
Pemilihan Umum yang berkualitas
merupakan manifestasi dari sistem pemerintahan negara yang demokratis yang
berupaya membawakan aspirasi rakyat lewat perwakilan. Bila segala persyaratan
penyelenggaraan terpenuhi, maka akan benar-benar terasa bahwa Pemilu adalah
''pesta'' demokrasi yang mengantarkan pada terwujudnya good governance.
0 komentar:
Posting Komentar