Sabtu, 19 Maret 2016

Istilah Notoire Feit dalam hukum pembuktian

Notoire Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah dianggap diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi. Pasal 100 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang omor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. 
Prinsip Pembuktian
1.    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.    Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf