Notoire Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui
secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah dianggap
diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi. Pasal 100 ayat (2) UU
No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang omor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa keadaan yang
telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Prinsip Pembuktian
1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
0 komentar:
Posting Komentar