Selamat Datang!

Selamat berkunjung, semoga anda senang.

This Is

My Project

Share My Experience

For All Of You

Senin, 27 Juni 2016

FILOSOFI PANCASILA

 
 
Pancasila  sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia,pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh,hierarkis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.  Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, bahwa Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung arti  dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke kanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila.  Di tengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia.  Kedua kakinya yang kokoh kekar mencengkeram kuat semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda, Namun Tetap Satu“.
  •  Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
    • 17 helai bulu pada masing-masing sayap, melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan indonesia.
    • 8 helai bulu pada ekor,melambangkan bulan agustus.
    • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu di leher, melambangkan tahun kemerdekaan indonesia yaitu  tahun 1945.
  • Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  • Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:
  •  
     
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria. 

 Sila Ketiga: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda. 
 
Sila Keempat: : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia. 
   
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.
 
(Sumber : http://rumah-ketikan.blogspot.co.id/2012/12/filosofi-pancasila.html )
Share:

Rabu, 01 Juni 2016

ARTI KATA FEODALISME


Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya. (Sumber : www.wikipedia.com )
Share:

MAKALAH OTONOMI DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Otonomi Daerah adalah“Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat danpelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangandaerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintahdaerah ke pemerintah pusat,ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah ?
2.Apa yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan yakni :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui bentuk aplikasi dari asas otonomi daerah pada lingkungan hidup.
I.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah  ini adalah :
1.      Dari segi teoritis. Makalah ini berguna untuk menambah wawasan baik itu mahasiswa maupun sebagai referensi dalam mata kuliah hukum lingkungan.
2.       Dari segi praktisi,
a.    makalah ini berguna untuk Penelitian ini diharapkan bisa memberikan masukan bagi masyarakat secara umum maupun masyarakat adat.
b.    Penelitian ini dapat dipakai sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa maupun pihak lain yang memerlukan informasi mengenai Hukum Lingkungan khusunya mengenai asas otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian asas otonami daerah
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar Belakang Otonomi Daerah.Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mechanism pemerintahanNegara Indonesia.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.2 Yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup
            menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Terhadap lingkungan hidup  Di erareformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnyapenyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat.Haltersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhanNKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diridari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulaibergulir sejak keluarnya UU No. 1 Tahun 1945, kemudian UU No. 2 Tahun 1984 dan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya berupaya menciptakanpemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi.Namun pelaksanaannya mengalamipasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerahberjalan cepat. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengeloladaerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah.Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil olehpemerintah daerah.Alasan perlunya Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1) Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi,daerah diabaikan.
2) Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata.
3) Kesenjangan sosial dan pembangunan.

4) Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
 a) Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis).
b) Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
c) Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
3.2 saran
Dengan adanya makalah yang saya buat  ini jika teman-teman ada yang lebih memamahi tentang materi yang saya jelaskan dalam makalah ini saran dan kritik yang bersifat membangun dapat disampaikan kepada saya. Saya  akan merasa sangat lebih baik jika dari rekan-rekan sekalian bisa memberikan masukkan kepada saya. Untuk kedepannya apabila saya menyusun makalah baru dengan judul yang baru bisa membantu saya untuk membenarkan kembali pembuatan makalah yang saya buat.


DAFTAR PUSTAKA
           (diaskes pada tanggal 10 Desember 2012 pada pukul 10.00)
       (diaskes pada tanggal 8 Oktober 2013 pada pukul 15.00)
 

                                                                    


Share:

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf