A. Penjelasan Bentuk-Bentuk
Penyertaan dalam KUHP Pasal 55-56
Bentuk
Penyertaan
|
Menurut
KUHP Pasal 55-56
|
Pleger
(Orang yang melakukan)
|
Orang
ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir
atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan
dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai
pegawai negeri.
|
Doen
Pleger (Orang yang menyuruh melakukan)
|
Disini
sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh
(plegen). Jadi, bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan
tetapi ia menyuruh orang lain.
|
Mede
Pleger (Orang yang turut melakukan)
|
Turut
melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-sedikitnya, harus ada
dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan
(medepleger) peristiwa pidana itu.
|
Uitlokker
(Orang yang sengaja membujuk)
|
Orang
yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. dengan sengaja membujuk
melakukan perbuatan itu. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang
membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan
pemberian, dst.
|
B. Identifikasi Perbedaan
a. Perbedaan Antara Pleger dan
Doen Pleger
Pleger
|
Doen Pleger
|
Orang yang melakukan
sendiri tindak pidana sesuai dengan rumusan delik dan dapat
mempertanggungjawabkan kejahatannya.
|
Orang yang melakukan
tindak pidana dengan perantara orang lain sedikitnya harus ada dua orang,
yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger)
dan yang disuruh (Pleger). Pleger
hanya sekedar menjadi alat belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan
oleh Doen Pleger.
|
b. Perbedaan Antara Pleger dan
Medepleger
Pleger
|
Medepleger
|
· Pleger
adalah perbuatan penyelesaian tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya
tindak pidana adalah oleh pleger itu sendiri, dan tidak mesti ada medepleger. Dengan kata lain, plegen adalah
perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
·
Kriterianya cukup jelas,
secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana
(objektif).
|
· Medepleger
adalah sebagian dari perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Artinya terwujud
dan selesainya tindak pidana adalah karena pelaku sengaja turut berbuat dalam
melakukan suatu tindak pidana sehingga ada kerjasama secara sadar dengan
pleger dalam pelaksanaan tindak
pidana.
· Peruatannya
tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian
saja dari rumusan tindak pidana (subjektif) asalkan kesengajaannya sama
dengan kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya.
|
c. Perbedaan Antara Pleger dan
Uitlokker
Pleger
|
Uitlokker
|
·
Mereka yang
termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya
sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat.
·
Pleger sebagai
pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan
perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil)
|
· Secara sederhana
uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger)
untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang
telah ditentukan undang-undang.
· Uitlokker
tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui
orang lain (pleger).
|
d. Perbedaan Antara Doen Pleger
dan MedePleger
Doen Pleger
|
Medepleger
|
· Diperbuat
oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus
ministra).
· Orang
yang menyuruh sama sekali tidak melakukan secara fisik tindak pidana yang
dikehendaki.
· Yang
memenuhi semua unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh, sedangkan orang
yang disuruh haruslah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggung
jawaban/tidak mampu bertanggungjawab.
· Seolah-olah
dia melakukan sendiri suatu tindak pidana karena yang dijadikan pelaku adalah
actor intelektual.
|
· Diperbuat
oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri.
· Kerjasama/pelaksanaan
tindak pidana dilakukan bersama secara fisik:
· Kerjasama
dilakukan secara sadar dan dengan sengaja turut berbuat atau turut
mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang, sehingga semua pihak
dimintai pertanggungjawaban.
· Semua
yang terlibat melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku.
|
e. Perbedaan Antara Doen Pleger
dan Uitlokker
Doen Pleger
|
Uitlokker
|
·
Doen
Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan
UU untuk melakukan perbuatan pidana.
·
Doen
Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi
tidak mampu mempertanggungjawabkannya
|
·
Uitlokker
menggunakan sarana sarana-sarana
tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·
Uitlokker
dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.
|
f. Perbedaan antara Medepleger
dan Uitlokker
Medepleger
|
Uitlokker
|
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari
walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka
bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
dalam melakukan tindak pidana tersebut.
|
Dalam
uitlokker sendiri, ada pihak yang
menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk
melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau
"membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek
pembujukan.
|
ara Doen Pleger
dan Uitlokker
Doen Pleger
|
Uitlokker
|
·
Doen
Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan
UU untuk melakukan perbuatan pidana.
·
Doen
Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi
tidak mampu mempertanggungjawabkannya
|
·
Uitlokker
menggunakan sarana sarana-sarana
tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·
Uitlokker
dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.
|
f. Perbedaan antara Medepleger
dan Uitlokker
Medepleger
|
Uitlokker
|
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari
walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka
bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
dalam melakukan tindak pidana tersebut.
|
Dalam
uitlokker sendiri, ada pihak yang
menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk
melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau
"membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek
pembujukan.
|
0 komentar:
Posting Komentar