Menurut
pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum
waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta
kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara
berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain...