Rabu, 01 Juni 2016

MAKALAH OTONOMI DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Otonomi Daerah adalah“Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat danpelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangandaerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintahdaerah ke pemerintah pusat,ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah ?
2.Apa yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan yakni :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui bentuk aplikasi dari asas otonomi daerah pada lingkungan hidup.
I.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah  ini adalah :
1.      Dari segi teoritis. Makalah ini berguna untuk menambah wawasan baik itu mahasiswa maupun sebagai referensi dalam mata kuliah hukum lingkungan.
2.       Dari segi praktisi,
a.    makalah ini berguna untuk Penelitian ini diharapkan bisa memberikan masukan bagi masyarakat secara umum maupun masyarakat adat.
b.    Penelitian ini dapat dipakai sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa maupun pihak lain yang memerlukan informasi mengenai Hukum Lingkungan khusunya mengenai asas otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian asas otonami daerah
Pengertian asas Otonomi Daerah.Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar Belakang Otonomi Daerah.Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mechanism pemerintahanNegara Indonesia.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.2 Yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup
            menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Terhadap lingkungan hidup  Di erareformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnyapenyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat.Haltersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhanNKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diridari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulaibergulir sejak keluarnya UU No. 1 Tahun 1945, kemudian UU No. 2 Tahun 1984 dan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya berupaya menciptakanpemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi.Namun pelaksanaannya mengalamipasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerahberjalan cepat. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengeloladaerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah.Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil olehpemerintah daerah.Alasan perlunya Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1) Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi,daerah diabaikan.
2) Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata.
3) Kesenjangan sosial dan pembangunan.

4) Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
 a) Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis).
b) Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
c) Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
3.2 saran
Dengan adanya makalah yang saya buat  ini jika teman-teman ada yang lebih memamahi tentang materi yang saya jelaskan dalam makalah ini saran dan kritik yang bersifat membangun dapat disampaikan kepada saya. Saya  akan merasa sangat lebih baik jika dari rekan-rekan sekalian bisa memberikan masukkan kepada saya. Untuk kedepannya apabila saya menyusun makalah baru dengan judul yang baru bisa membantu saya untuk membenarkan kembali pembuatan makalah yang saya buat.


DAFTAR PUSTAKA
           (diaskes pada tanggal 10 Desember 2012 pada pukul 10.00)
       (diaskes pada tanggal 8 Oktober 2013 pada pukul 15.00)
 

                                                                    


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf