Selasa, 31 Mei 2016

PEMILU SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI

Tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi merupakan suatu asas dan sistem yang paling baik dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.
Namun dalam penerapannya kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga demokrasi tidak dapat berjalan secara penuh, salah satunya di Negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan. Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni. Kompleksitas keadaan menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu dilaksanakan dengan melalui sistem perwakilan (representation).
Di dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau demokrasi biasa juga disebut sistem demokrasi perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Dan dalam praktiknya, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, sehingga wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election).
Salah satu perwujudan dari demokrasi adalah pemilihan umum, karena pada dasarnya pemilihan umum itu adalah pemilihan rakyat untuk memilih wakilnya dalam mengatur roda pemerintahan. Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi yang dijalankan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Di Indonesia pemilihan umum merupakan instrument dari demokrasi itu sendiri.
Pemiluhan umum merupakan salah satu amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang harus dilaksanakan secara umum, langsung, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat diwujudkan apabila dilaksanakan sesuai dengan asasnya. Adanya Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahaan yang baik (good governance) yaitu terimplementasinya prinsip-prinsip good governance berupa partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, pemerataan, visi stratejik, efektifitas dan efesiensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan. Momentum pemilu 2009, harus menjadi arena untuk memilih wakil-wakil rakyat yang terpercaya, jujur, berdedikasi, cerdas, bermoral dan bertanggung jawab, serta pemimpin pemerintahan yang berani, tegas, teruji, dan mumpuni. Oleh karena itu, Pemilu 2009 menjadi instrumen membangun good governance serta sistem pemerintahan yang melayani, mengayomi, memberi optmisme dan pencerahan kepada masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi yang panjang.
Pemilihan Umum yang berkualitas merupakan manifestasi dari sistem pemerintahan negara yang demokratis yang berupaya membawakan aspirasi rakyat lewat perwakilan. Bila segala persyaratan penyelenggaraan terpenuhi, maka akan benar-benar terasa bahwa Pemilu adalah ''pesta'' demokrasi yang mengantarkan pada terwujudnya good governance.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf