Minggu, 06 Agustus 2017

Foto Selfie yang menimbulkan kontroversi



Selfie merupakan singkatan dari Self Camera yang artinya memfoto diri sendiri. Menurut Wikipedia Indonesia, Selfie adalah jenis foto potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera digital atau telepon kamera yang seringkali disebut juga sebagai foto narsis.

Pose yang digunakan dalam Selfie umumnya bersifat kasual, dan diambil dengan menggunakan kamera yang diarahkan ke diri sendiri, atau bisa juga melalui cermin. Objek foto ini biasanya hanya si fotografer atau beberapa orang yang bisa dijangkau oleh fokus kamera. Foto narsis yang melibatkan beberapa orang disebut dengan “foto narsis kelompok”.

Saat ini, seiring dengan perkembangan zaman dan semakin canggihnya teknologi terutama pada Handphone/ telepon genggam, Selfie semakin banyak dilakukan oleh masyarakat khususnya oleh kaum muda. Teknologi yang yang semakin canggih dapat dilihat dari Handphone masa kini yang kebanyakan sudah memiliki kamera depan (front camera) sehingga membuat foto Selfie pun semakin mudah karena kita bisa melihat diri kita ketika berfoto dan menentukan angle (posisi) yang pas dalam berfoto sehingga hasil foto menjadi semakin memuaskan.

Foto Selfie biasanya dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang (kelompok). Namun apa jadinya jika yang melakukan foto selfie tersbut dan menjadi objeknya adalah seekor hewan? Seekor monyet di pedalaman Sulawesi, Indonesia sukses mencuri perhatian publik karena melakukan foto selfie terhadap dirinya sendiri.

Kejadian ini bermula saat seorang fotografer alam asal Inggris, David Slater, berkunjung ke Sulawesi Utara, Indonesia pada tahun 2011. Dalam sebuah kesempatan, dia menyiapkan peralatan untuk memotret monyet 'berjambul' hitam (crested black macaque). Namun tiba-tiba, monyet itu merebut kamera Slater dan mulai memotret sendiri alias melakukan selfie. Alhasil, lahirlah berbagai foto selfie yang lucu dan mengagumkan.

Slater lalu menjual foto-foto tersebut, namun saat foto-foto tersebut mulai terkenal di dunia maya, Wikimedia melalui situsnya Wikipedia.com mengunggah koleksi foto-foto monyet itu sebagai gambar online bebas royalti. Editor Wikipedia telah mencantumkan gambar Slater di antara databasenya.

Slater meminta Wikipedia menghapus foto selfie monyet tersebut karena mengklaim sebagai karyanya yang merupakan hak cipta miliknya. Namun Wikipedia menolak keinginan Slater. Wikipedia menganggap foto-foto selfie lucu ini adalah hak cipta sang monyet yang menjepret dirinya sendiri, bukan hak cipta dari Slater.

Sumber : Wikipedia.co.id, Liputan6.com, republika.co.id, bbc.co.uk/Indonesia.



Analisis Hukum

Kecanggihan teknologi memang membawa beragam dampak bagi manusia. Ada yang berdampak baik dan ada pula yang berdampak buruk, tergantung dari sikap manusia tersebut dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Jika dimanfaatkan dengan baik, maka hal itu akan membawa keuntungan bagi manusia tersebut.

Salah satu contohnya adalah David Slater, seorang fotografer alam dari Coleford, Forest of Dean, Inggris yang bekerja sebagai fotografer professional, ia bekerja dengan memfoto pemandangan alam dengan menggunakan kamera digital yang merupakan salah satu teknologi yang semakin maju pada saat ini.

Ketika Slater memotret monyet berjambul hitam di Sulawesi, Indonesia. Ia mendapatkan keberuntungan karena monyet yang dia buru untuk diambil fotonya tiba-tiba merebut kamera yang Ia bawa dan menjepretkan kamera tersebut hingga lebih dari seratus kali dan salah satu dari hasil jepretan monyet tersebut adalah foto selfie seekor monyet perempuan yang sedang tertawa dan menampilkan giginya.

Foto tersebut menjadi hits dan terkenal di dunia maya dan memberikan penghasilan pada Slater sejumlah £2.000 atau hampir Rp40 juta (dari foto tersebut) pada tahun pertama gambar tersebut diambil. Sebuah keuntungan yang cukup besar yang didapatkan dari sebuah foto.

Selfie atau Mengambil foto diri sendiri, sudah dilakukan sejak munculnya kamera boks Kodak Brownie pada tahun 1900. Metode ini biasanya dilakukan melalui cermin. Putri Kekaisaran Rusia, Anastasia Nikolaevna, adalah salah satu remaja yang diketahui pertama kali mengambil fotonya sendiri melalui cermin untuk dikirim kepada temannya pada tahun 1914. Istilah selfie itu sendiri muncul sejak tahun 2002.

Sangat lucu dan menggemaskan, itulah yang tergambar ketika melihat foto selfie dari monyet-monyet terebut. Hal itu pula lah yang membuat Wikimedia, salah satu bagian dari situs terkenal Wikipedia.com memuat foto selfie monyet tersebut di dalam situs nya.

Slater, yang merasa dirugikan atas penayangan gambar tersebut di situs Wikipedia tersebut meminta Wikipedia untuk menghapus gambar itu dari website nya karena Slater belum mendapatkan royalti dari Wikipedia atas gambar tersebut. Wikipedia menolak untuk menghapus gambar tersebut dari website nya dan menolak membayar property dengan alasan bahwa Slater tidak memiliki hak cipta atas foto tersebut, karena foto tersebut diambil oleh sang monyet dan bukan oleh Slater.

Foto merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam Hak Cipta. Di Indonesia, Hak Cipta dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta itu sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pencipta dalam ayat (2) adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Sedangkan ciptaan, menurut Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 ayat (3) adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Slater tidak dapat dikatakan sebagai pencipta dari karya cipta tersebut, karena Ia bukanlah orang yang mengambil foto atau gambar selfie dari monyet tersebut. Ia tidak mengatur cahaya dan angle dari objek yang akan difoto pada foto monyet tersebut. Sehingga ia tidak dapat dikatakan sebagai pencipta yang atas inspirasi nya melahirkan suatu ciptaan yang berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian sebagaimana yang dijelaskan dalam pengertian pencipta menurut Undang-undang Hak Cipta.

Slater, dalam hal ini hanya sebagai pemilik dari kamera yang dipergunakan monyet tersebut untuk foto selfie, ia berhak menyebarluaskan foto tersebut karena kamera tersebut merupakan miliknya. Namun apabila ia mengklaim bahwa foto tersebut merupakan hak cipta miliknya, hal itu tidak dapat dibenarkan karena dia bukanlah pencipta yang menghasilkan ciptaan foto selfie monyet perempuan tersebut.

Ciptaan yang merupakan karya cipta dari Slater adalah ciptaan dalam hal ini foto/gambar yang dia ambil berdasarkan keahliannya dan kemampuannya sebagai fotografer, yang dengan menggunakan keahliannya tersebut ia dapat mengambil foto yang bagus dengan pencahayaan dan angle yang pas. Sedangkan foto Selfie monyet tersebut dilakukan tanpa sengaja oleh monyet yang merupakan hewan dan tidak dlindungi sebagai pencipta oleh Undang-undang Hak Cipta.



Sumber: (http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=108&URLView=default.aspx)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf