Minggu, 06 Agustus 2017

KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA MENURUT UU HAK CIPTA NO. 28 TAHUN 2014


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 1 UUHC No. 28 Tahun 2014). Bahwa didalam Hak Cipta terdapat 2 (dua) hal, yaitu: Pencipta dan Ciptaan, apa itu Pencipta, didalam UUHC No.28 Tahun 2014 disebutkan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 merupakan perubahan terhadap Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Perubahan terhadap undang-undang Hak Cipta dimaksudkan untuk lebih memberikan perlindungan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait. Bahwa seperti diketahui didalam UUHC yang baru terdapat perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan serta lebih memberikan perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terutama dalam menjawab perkembangan informasi dan tekhnologi sekarang ini, dan hal ini sebagaimana termaktub didalam beberapa Pasal pada Undang-undang Hak Cipta yang baru (UUHC No. 28 Tahun 2014). Bahwa UUHC No. 28 Tahun 2014 juga memberikan perlindungan hukum kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait secara menyeluruh, perlindungan hukum dimaksudkan sebagai perlindungan hukum secara Pidana dan Perdata.

Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum baik itu secara pidana maupun perdata yang diatur oleh UUHC No. 28 Tahun 2014?. Bahwa berdasarkan pada BAB XIV tentang Penyelesaian Sengketa didalam Pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa: "Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan". Berdasarkan pada Pasal 95 ayat 1 tersebut, bahwa upaya penyelesaian sengketa Hak Cipta bisa dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa dan arbritase sebelum ke Pengadilan, Pasal ini merupakan terobosan baru didalam UUHC No. 28 Tahun 2014. Selain itu juga bahwa untuk penyelesaian hak cipta yang salah satu pihaknya berada di luar negeri, diakomodir ketentuan penyelesainnya didalam Pasal 95 ayat 4, yang berbunyi: "Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana".

Bahwa selain itu, setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait bisa juga mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk terkait. Ketentuan tentang Ganti Rugi ini disebutkan didalam Pasal 99 ayat 1 UUHC No. 28 Tahun 2014. Bagaimanakah bentuk Ganti Rugi yang bisa dilakukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait?, menurut ketentuan Pasal 99 ayat 2 disebutkan bahwa: "Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait". Dan selain itu juga Pencipta, Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Terkait juga bisa bisa mengajukan putusan sela kepada Pengadilan Niaga. Apasajakah yang bisa dimintakan putusan sela oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait itu?, menurut Pasal 99 ayat 3 UUHC No. 28 Tahun 2014 diterangkan bahwa putusan sela dimintakan ke Pengadilan Niaga untuk; “a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau b. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait”.

Bahwa, selain disebutkan tentang Penyelesaian Sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dan arbritase, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait yang merasa dirugikan juga bisa meminta Penetapan Sementara Pengadilan, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk: a.mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan; b.menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut; c.mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau d.menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Bahwa proses Permohonan penetapan sementara pengadilan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait. Dan sebagai tambahan bahwa berdasarkan Pasal 105 UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa: "Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana".

Dan disamping itu juga bahwa setiap Pihak yang berkepentingan terhadap ciptaan yang sudah dicatat, maka dapat juga mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Gugatan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.

Ketentuan Pidana merupakan ketentuan yang selalu dicantumkan didalam setiap Undang-undang yang ada di Indonesia, ketentuan Pidana ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut. Ketentuan Pidana yang dicantumkan didalam sebuah Undang-undang merupakan sebagai suatu Ultimum remedium, apa itu Ultimum remedium?, Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Lalu, bagaimanakah UUHC No. 28 Tahun 2014 mengatur tentang Ketentuan Pidana, berdasarkan pada Bab XVII UUHC, setidaknya ada sekitar 8 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Pidana, sedangkan didalam UUHC No 19 Tahun 2002 (UUHC lama) Pasal yang mengatur tentang ketentuan Pidana hanya terdapat 1 (satu) Pasal saja, yaitu Pasal 72. Ke 8 (delapan) Pasal yang mengatur tentang Pidana diatur didalam Pasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan didalam UUHC yang lama (UUHC No.19 Tahun 2002) disebutkan bahwa pidana penjaranya paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), sedangkan didalam UUHC yang lama (UUHC No.19 Tahun 2002) ketentuan pidana dendanya paling banyak 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan selain itu juga UUHC No. 28 Tahun 2014 juga secara tegas menyebutkan didalam Pasal 120 bahwa Tindak Pidana Hak Cipta merupakan delik aduan. Istilah delik aduan (klacht delict), ditinjau dari arti kata klacht atau pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau terhadap orang tertentu. Pada delik aduan, jaksa hanya akan melakukan penuntutan apabila telah ada pengaduan dari orang yang menderita, dirugikan oleh kejahatan tersebut. Sedangkan UUHC No. 19 Tahun 2002 tidak menerangkan secara tegas pasal yang menyebutkan tentang delik aduan.

Bahwa mendasarkan pada keterangan diatas, maka bisa dikatakan bahwa UUHC No. 28 Tahun 2014 lebih secara rinci dan detail memberikan perlindungan hukum baik secara pidana dan perdata terhadap Pencipta, Pemilik Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait. Dan UUHC No. 28 Tahun 2014 telah lebih baik, dengan memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase. Tentunya kemajuan-kemajuan yang ada didalam UUHC No. 28 Tahun 2014 membawa dampak positif bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait untuk selalu berkarya dan berkreasi serta produktif dalam menciptakan karya ciptanya yang baru.

Sumber: (http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=116&URLView=default.aspx)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Portal Berita Online


Diberdayakan oleh Blogger.

Look!

games

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

 
Selamat datang di blog saya, Terima kasih telah berkunjung di blog saya.. Semoga anda senang!!
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.C3owDUfr.dpuf